HEADLINE
Dua Terdakwa Kasus Korupsi di DLH Kotabaru Divonis Lebih dari Tuntutan
Kasus Pemeliharaan Kendaraan Dinas Tahun Anggaran 2020-2021
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin menjatuhkan vonis lebih tinggi dari tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) kasus korupsi pemeliharaan kendaran dinas pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kotabaru.
Pada sidang agenda pembacaan putusan, Senin (8/1/2024) siang, terdakwa Wiwik Isturini (seorang honorer staf keuangan DLH Kotabaru) divonis bersalah dengan pidana 4 tahun penjara.
Sementara Darmansyah, Kepada Sub Keuangan DLH Kotabaru divonis lebih tinggi yaitu 4 tahun 6 bulan penjara.
Kemudian masing-masing terdakwa dikenakan pidana pokok denda sebesar Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Baca juga: Terbukti Korupsi, Mantan Kades di Tapin Divonis 15 Bulan Penjara
Selain itu, kedua terdakwa juga dikenakan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti kerugian negara dengan nominal yang berbeda.
Wiwik diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp498 juta, sedangkan Darmansyah diwajibkan membayar Rp650 juta.
“Apabila tidak dibayar satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka hartanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Dalam hartanya tidak cukup menutupi uang pengganti maka diganti dengan kurungan penjara selama 1 tahun 6 bulan,” bunyi vonis yang dibacakan ketua majelis hakim hakim Yusrianyah, Senin (8/1/2024) siang.
Berbeda dengan tuntutan JPU, majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin menyatakan perbuatan Wiwik dan Darmansyah terbukti melanggar dakwaan primair pasal 2 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 atas perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara dalam tuntutan JPU sebelumnya menyatakan kedua terdakwa hanya terbukti melanggar pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 atas perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan subsidair.
Baca juga: Nongkrong Sambil Mabuk di Pinggir Jalan, 9 Remaja Dibawa ke Mapolresta Banjarmasin
Perbedaan itu tak ayal membuat vonis Wiwik dan Darmansyah lebih tinggi dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara masing-masing 3 tahun.
Perbedaan juga terdapat pada putusan pidana tambahan uang pengganti. Darmansyah saat tuntutan diwajibkan mengganti Rp590 juta, namun pada putusan menjadi Rp650 juta. Kemudian Wiwik dari Rp493 juta menjadi Rp498 juta.
Nyaris tak ada kata yang terucap dari kedua terdakwa usai divonis lebih tinggi dari tuntutan JPU. Wiwik yang mengikuti sidang secara daring dari Lapas tempatnya ditahan nampak tak dapat membendung air mata setelah mendengarkan vonis untuknya.
Darmansyah juga terlihat beberapa kali menempelkan dahinya ke meja berusaha kuat dan menahan tangis.
Kedua terdakwa yang didampingi penasehat hukum belum menentukan sikap usai divonis bersalah.
Baca juga: Harga Ayam Ras dan Bawang Terus Naik di Pasar Bauntung Banjarbaru
Sementara hakim memberikan waktu selama 7 hari kepada kedua terdakwa untuk memutuskan apakah mengambil langkah banding atau menerima putusan.
Ditemui usai persidangan, JPU Arditya Bima Yogha SH MH mengatakan, menghormati putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin yang berbeda dari tuntutan pihaknya.
“Hakim mungkin punya pertimbangan tersendiri, kita tetap menghargai,” katanya.
Pihaknya dikatakan Bima saat ini belum bisa menentukan sikap apakah menerima putusan atau justru memilih upaya hukum banding. Ia lebih memilih opsi pikir-pikir selama waktu 7 hari yang diberikan majelis hakim.
“Tanggapan kami dalam atas putusan majelis hakim dalam perkara ini kami minta untuk pikir-pikir,” kata JPU yang juga Kasi Pidsus Kejari Kotabaru ini.
Sebagai pengingat, kedua terdakwa sebelumnya dituduh terlibat melakuan korupsi pada kegiatan pemeliharaan kendaraan dinas DLH Kotabaru tahun 2020-2021.
Baca juga: Drama Penemuan Bayi di Kebun Sawit, L Diduga Malu Punya Anak Tak Ada Suami
Wiwik merupakan honorer pada DLH Kotabaru yaitu sebagai staf keuangan, sedangkan Darmansyah adalah ASN menjabat Kepala Sub Keuangan DLH Kotabaru.
Hasil audit, perbuatan keduanya telah merugikan keuangan negara sebesar Rp1.148.362.950.
Sementara total seluruh kerugian negara dalam kasus korupsi pemeliharaan kendaraan dinas DLH Kotabaru yang telah menyeret 4 orang ini mencapai Rp2 miliar lebih.
Di kasus korupsi ini, mantan Kepala Dinas DLH Kotabaru Arif Fadillah dan Bendahara DLH Achmadi juga ikut terseret dan perkaranya telah berkekuatan hukum tetap alias inkrah.
Setahun yang lalu, Arif Fadillah divonis inkrah 7 tahun penjara. Sedangkan koleganya Achmadi divonis inkrah 5 tahun penjara. (Kanalkalimantan.com/rizki)
Reporter : rizki
Editor : bie
-
Hukum3 hari yang lalu
KPU Banjarbaru Tak Hadir Sidang Gugatan di PN Banjarbaru
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Warga Rantau Bakula Mengadu ke DPRD Kalsel, Minta Evaluasi Aktivitas Tambang
-
HEADLINE3 hari yang lalu
KPK Limpahkan Korupsi Proyek PUPR Kalsel ke PN Banjarmasin
-
Kalimantan Timur3 hari yang lalu
Kanit Reskrim di Paser Tak Bernyawa Dipukul Warga, Ini Kronologinya
-
PLN UIP3B KALIMANTAN3 hari yang lalu
PLN Dukung Stimulus Ekonomi Pemerintah, 97% Pelanggan Rumah Tangga Peroleh Diskon 50%
-
Hukum3 hari yang lalu
Pegawai Pegadaian di Banjarmasin Jadi Terdakwa Korupsi, Ini Modusnya