Connect with us

HEADLINE

Dua Terdakwa Korupsi Bendungan Tapin Divonis 5 Tahun 6 Bulan Penjara


Putusan Lebih Tinggi 6 Bulan, Majelis Hakim Bebaskan dari Membayar Uang Pengganti


Diterbitkan

pada

Sidang di Pengadilan Tipikor Banjarmasin saat pembacaan putusan perkara suap dan pencucian uang kasus pembebasan lahan Bendungan Tapin, Senin (9/10/2023) pagi. Foto: rizki

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Dua terdakwa kasus suap dan pencucian uang pembebasan lahan proyek Bendungan Tapin dinyatakan terbukti bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (9/10/2023) siang.

Herman (swasta) dan Sugianor (mantan Kades Pipitak Jaya) masing-masing dihukum dengan pidana 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan.

Putusan pidana penjara itu lebih tinggi 6 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tapin sebelumnya.

Baca juga: Korban Kerusuhan di Desa Bangkal Seruyan Operasi di RSUD Ulin Banjarmasin Tanpa Penjagaan Aparat Kepolisian

“Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan komulatif penuntut umum. Menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan,” ucap Ketua Majelis Hakim Suwandi saat membacakan putusan kedua terdakwa secara terpisah, Senin (9/12/2023) siang.

Menariknya, dalam putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Suwandi tidak membebankan keduanya untuk membayar uang pengganti atau dianggap tidak melakukan kerugian negara.

Padahal tuntutan JPU sebelumnya menyatakan keduanya terbukti merugikan keuangan negara, dan membebankan keduanya membayar uang pengganti dengan rincian terdakwa Herman Rp954 juta sedangkan Sugianor Rp800 juta.

Baca juga: Pelajar MTsN Pingsan Setelah Turun dari Angkot

Sementara pasal yang dikenakan masih sesuai dengan dakwaan komulatif penuntut umum, yaitu Pasal 12 Undangan-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kemudian Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang.

Atas putusan 5 tahun 6 bulan penjara tersebut, penasehat hukum terdakwa Herman maupun Sugianor mengatakan akan mempertimbangkan terlebih dahulu sebelum memutuskan bandung atau menerima putusan.

Baca juga: Ajak Anak Belajar P3K dan Sains di Kebun

“Setelah berdiskusi dengan terdakwa, kami nyatakan pikir-pikir,” ungkap Rahmi Fauzi, salah satu tim penasehat hukum Sugianor.

Hal yang sama juga diungkapkan JPU dari Kejari Tapin, mereka mengaku akan mempertimbangkan terlebih dahulu putusan hakim tersebut. (Kanalkalimantan.com/rizki)

Reporter : rizki
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->