HEADLINE
Dua Terdakwa Korupsi Kredit Kupedes Fiktif di Banjarbaru Dihadirkan ke Sidang
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Untuk kali perdana dua terdakwa kasus korupsi kredit Kupedes bank BUMN di Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel) dihadirkan secara langsung di persidangan, Jumat (15/9/2023) siang.
Terdakwa Richard Wylson Takaendengan (37) dan Etna Agustiany (48) pertama kali hadir ke ruang sidang Pengadilan Tipikor Banjarmasin dengan pengawalan petugas Kejari Banjarbaru.
Nampak Richard mengenakan rompi berwarna oranye bertuliskan “Tahanan Tipikor Kejari Banjarbaru”, sementara Erna juga mengenakan rompi oranye dengan tulisan “Tahanan Kejaksaan Negeri Banjarbaru (29)”.
Baca juga: Sabu Secuil Antar HW ke Sel Mapolsek Banjarmasin Barat
Sejak sidang perdana pada bulan Agustus hingga sidang lanjutan pada Jumat (15/9/2023), kedua terdakwa telah disidang sebanyak 5 kali. Dengan agenda terakhir pemeriksaan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Banjarbaru.
Pada sidang sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin yang diketuai Fidiyawan Satriantoro dan dua anggota menolak seluruh eksepsi (keberatan) dari kedua penasehat hukum terdakwa. Sehingga persidangan untuk perkara Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2023/Pn Bjm dan perkara Nomor 24/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bjm dilanjutkan ke tahap pembuktian.
“Menolak eksepsi atau keberatan penasehat hukum terdakwa untuk seluruhnya,” bunyi putusan sela majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin untuk perkara Richard dan Etna.
Baca juga: Embung Gunung Kupang Capai 32 Persen, Tangkal Banjir di Cempaka
Terdakwa Richard sebelumnya diketahui menjabat Mantri Kupedes pada bank plat merah salah satu unit di Kota Banjarbaru. Sedangkan terdakwa Etna adalah swasta yang bertindak sebagai penghubung pada kasus korupsi kredit macet atau bermasalah ini.
Dalam dakwaan JPU, perbuatan keduanya disebutkan telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2,7 miliar.
Nilai itu tertuang dalam laporan hasil audit BPKP Kalsel atas perhitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi kredit Kupedes fiktif dengan cara topengan dan tempilan yang disalurkan oleh bank tersebut pada tanggal 7 Oktober 2022.
Baca juga: Hari Demokrasi Internasional 2023: Memberdayakan Generasi Penerus
Keduanya dikenakan pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP, untuk dakwaan primair.
Sementara itu untuk dakwaan subsider yaitu pasal 3 ayat (1) Jo pasal 18 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP.
Kedua terdakwa telah ditahan sejak sejak tanggal 12 Juli 2023, Etna ditahan di Rutan Lapas Perempuan Kelas II A Martapura dan Richard ditahan di Lapas Kelas II B Banjarbaru. (Kanalkalimantan.com/rizki)
Reporter : rizki
Editor : bie
-
Kalimantan Selatan3 hari yang lalu
DPRD Kalsel Usulkan Pengangkatan Muhidin Jadi Gubernur
-
Kota Banjarbaru2 hari yang lalu
Pemegang Kursi DPRD Banjarbaru Terima Bantuan Keuangan Parpol, Satu Suara Dihargai Rp14 Ribu
-
Hukum2 hari yang lalu
KPK Panggil Sahbirin Noor Sebagai Saksi Hari Ini
-
Kota Banjarbaru2 hari yang lalu
Pjs Wali Kota Banjarbaru Serahkan SK Kenaikan Pangkat PNS
-
pilkada 20242 hari yang lalu
Kenakan Jaket Putih, H Saidi Mansyur dan H Said Idrus Jalani Debat Publik Kedua
-
Kota Banjarbaru1 hari yang lalu
Juara di Singapore Open Dance Championship 2024, Frem Harumkan Nama Indonesia