Connect with us

Hukum

Dua Terpidana Kasus Korupsi di Balittra Banjarbaru Ternyata….

Diterbitkan

pada

Ilustrasi putusan hakim.

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – SF dan DA divonis bersalah atas tindak pidana korupsi yang dilakukan saat pengerjaan sejumlah proyek di Balai Penelitian Pertanian Lahan Rawa (Balittra) Banjarbaru. Korupsi yang terjadi pada 2015 silam tersebut mengakibatkan kerugian uang negara sebesar Rp 298.636.703.

Dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarbaru Andri Irawan, terkait profil SF dan DA bukanlah pegawai dari Balittra Banjarbaru.

“Mereka adalah pihak ketiga atau disebut kontraktor pelaksana. Saat itu di Balittra Banjarbaru, sedang ada proyek pekerjaan. Nah, SF dan DA ini kontraktor pelaksana proyek itu,” katanya, Kamis (2/7/2020) sore.

Baca juga: BREAKING NEWS. Korupsi di Balittra Banjarbaru, PN Tipikor Banjarmasin Putuskan Dua Terpidana Rugikan Negara

Adapun proyek yang saat itu digarap SF dan DA di area kawasan Balittra Banjarbaru berupa pembangunan jalan usaha tani baru, pengerasan jalan usaha tani, pengaspalan jalan utama kebun, hingga pembangunan 11 unit jembatan 11. Seluruh proyek ini, memiliki total nilai kontrak sebesar Rp 1,2 miliar atau lebih rincinya Rp 1.208.460.000.

Andri mengatakan bahwa SF dan DA telah divonis bersalah oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banjarmasin.

Kedua terpidana tersebut dijerat Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

“Keduanya saat ini mendekam di Lapas Kelas IIB Banjarbaru,” pungkas Kajari. (kanalkalimantan.com/rico)

Reporter : rico
Editor : bie

 


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->