Connect with us

KRIMINAL HST

Dua Warga Desa Palajau Dibekuk, HR Simpan 57 Paket Sabu Siap Edar

Diterbitkan

pada

Barang bukti sabu siap edar yang disita dari HR. foto: humas polres hst

KANALKALIMANTAN.COM, BARABAI – Dua pelaku penyalahgunaan Narkotika berhasil diringkus Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST).

Dipimpin Kasat Res Narkoba Iptu Lamris Manurung  HR (33) dan CG (39), keduanya warga Desa Palajau, Kecamatan Pandawan, HST.

HR diamankan di rumahnya, berawal dari informasi masyarakat sering ada aktivitas jual beli narkotika jenis sabu. Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan 57 paket sabu sudah siap edar dengan berat 15,14  gram. Juga ada 8 pak plastik klip, sebuah serok dari plastik warna hijau, dua lembar catatan transaksi sabu, 1 buah timbangan digital merk Constant.

Sementara itu CG yang ditangkap pada Selasa (29/9/2020) sekira jam 15.45 Wita, tak berkutik karena menyimpan 1 paket sabu 0,31 gram, 1 buah timbangan digital merk Constant, 4 pak plastik klip dan uang tunai sebesar Rp 600.000. Kedua terduga pengedar diamankan ke Mapolres HST untuk proses lebih lanjut.

Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto Ps Paur Subag Humas Aipda M Husaini membenarkan atas penangkapan HR dan CG. “Terimakasih atas peran serta masyarakat, sehingga peredaran narkoba dapat diungkap,” katanya. “Kita tidak akan bosan untuk memberantas peredaran narkoba di HST,” tegasnya. Kebijakan Polda Kalsel berupa penguatan harkamtibmas dengan meningkatkan kepekaan faktual terhadap situasi global, regional, nasional dan lokal. (kanalkalimantan.com/rls)

Reporter : rls
Editor : kk


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->