Connect with us

KRIMINAL HSU

Edar Sabu dan Ekstasi, Tini Jadi Tahanan Polres HSU

Diterbitkan

pada

Tini ditangkap karena edar sabu dan ekstasi. Foto : Polres HSU

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI – Martini alias Tini, wanita berusia 43 tahun, berurusan dengan polisi lantaran tertangkap tangan menyimpan narkotika jenis sabu dan ekstasi.

Pelaku yang diketahui merupakan warga RT 001 Kelurahan Palampitan Hulu, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) ini, diringkus Sat Resnarkoba Polres HSU di jalan Negara Dipa Kelurahan Sungai Malang, Kecamatan Amuntai Tengahn pada Selasa (27/10/2020) sekitar pukul 02.00 Wita.

Kapolres HSU AKBP Afri Darmawan melalui Kasat Resnarkoba Iptu Siswadi kepada kanalkalimantan.com, Kamis (29/10/2020) mengakui pihaknya telah mengamankan pelaku usai menerima informasi dari masyarakat. Dari tangan wanita ini didapati sabu dengan berat keseluruhan 0.98 gram dan empat butir ekstasi warna cokelat dengan logo Supermen (S) seberat 1,52 gram.

Juga didapati sebuah timbangan digital, sebuah handphone android, buku kecil warna hijau dan sebuah kartu ATM milik pelaku. “Pelaku seorang wanita ini sudah lama terkait sabu, jadi pengedar dan pemakai juga,” ungkap Iptu Siswadi.

Terkait asal usul barang haram tersebut, Kasat Resnarkoba Polres HSU ini mengaku polisi melakukan penyelidikan dan melakukan pengembangan atas kasus yang terjadi terhadap wanita yang berprofesi sebagai pedagang ini.

Atas kejadian tersebut, saat ini Tini dan barang bukti harus digelandang ke tahahan Mapolres HSU guna proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku bakal dijerat UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika sebagaimana dalam pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.(kanalkalimantan.com/dew)

 

Reporter: Dew
Editor : Bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->