Kota Banjarbaru
Edukasi Pemahaman Kekerasan Fisik dan Seksual di Ponpes Dilakukan Polres Banjarbaru
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Sejumlah kasus kekerasan seksual yang melibatkan pelaku maupun korban anak di bawah umur dan perempuan menjadi perhatian serius Satuan Reserse Kriminal Polres Banjarbaru.
Terlebih dugaan tindak pencabulan seorang santri di lingkungan salah satu pondok pesantren baru saja terjadi dan tengah berproses hukum di kepolisian.
Diketahui seorang berinisial MRF (19) baru saja ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak korban ET (14) yang diduga mendapat perlakuan asusila di lingkungan pondok pesantren.
Laporan itu diterima Polres Banjarbaru pada Jumat (2/2/2024) lalu. Dimana dugaan kejadian kekerasan seksual itu filakukan oleh MRF pada Kamis (1/2/2024).
Baca juga: Beredar Nama Pemenang 30 Kursi Wakil Rakyat Banjarbaru, Tunggu Hasil Resmi KPU!
Kasat Reskrim Polres Banjarbaru Iptu Zuhri Muhammad menilai, keterlibatan banyak pihak terkait harus mampu memberikan perhatian secara dini.
“Adanya kasus ini kami melakukan kegiatan sosialisasi langsung ke pondok pesantren,” ucap Iptu Zuhri Muhammad, Selasa (20/2/2024) siang.
Sosialisasi edukasi pemahaman yang dilakukan pada Senin (19/2/2024) itu, dilakukan bersama pihak Kantor Kementerian Agama Kota Banjarbaru, DP3APMP2KB Kota Banjarbaru, dan Dinas Perempuan Perlindungan Anak Provinsi Kalsel.
Baca juga: Panen Raya Padi di Desa Terusan Makmur, Pj Bupati Kapuas Dengarkan Usulan Petani
“Dengan harapan dapat mengantisipasi terulangnya pelanggaran serupa di lingkungan pondok pesantren di Banjarbaru,” katanya.
Pada sisi lain, peran seluruh tenaga pendidik dan orang tua menjadi utama dalam hal pengawasan.
Baik di lingkungan sekolah, rumah, hingga sosial media diharapkan mereka dapat membuat rambu-rambu yang kuat.
“Mereka dapat mengedukasi agar pelajar atau santri tidak melakukan tindakan kekerasan fisik maupun seksual antar sesama, sebab tindakan tersebut merupakan perbuatan melanggar hukum,” tutup Kasat Reskrim.
Sebagaimana diberitakan terakhir, MRF kini sudah ditahan dikenakan sangkaan pasal 82 ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2016 dengan hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara.
Baca juga: PUPR Kalsel Perbaiki Jalan dan Jembatan Menuju Tahura Sultan Adam
Proses penahanan MRF saat ini sudah dalam tahap pelengkapan berkas oleh penyidik untuk selanjutnya kasus dilimpahkan ke Kejaksaan. (Kanalkalimantan.com/wanda)
Reporter : wanda
Editor : bie
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Mangkir dari Panggilan Pemeriksaan, KPK Minta Paman Birin Kooperatif
-
HEADLINE2 hari yang lalu
UIN Antasari Banjarmasin Resmi Terakreditasi A
-
Kabupaten Banjar2 hari yang lalu
Lindungi Konsumen, Pelaku Usaha dan Masyarakat, DKUMPP Banjar Sosialisasikan Metrologi Lokal
-
Kota Banjarbaru2 hari yang lalu
Pj Wali Kota Sorong Pelajari MPP Banjarbaru
-
HEADLINE2 hari yang lalu
CEK FAKTA: Pernyataan Rahmadian Noor soal Terlambatnya Sebaran Pupuk dan Kontribusi Batola 20% terhadap Produksi Beras di Kalsel
-
Kota Banjarbaru2 hari yang lalu
Surat Suara dan Teknis Pemungutan Jadi Perhatian Tim Desk Pilkada Banjarbaru