Connect with us

Kriminal Banjarmasin

Een Ditangkap Polisi Setelah Aniaya Ipan Pakai Parang

Diterbitkan

pada

Ilustrasi senjata tajam. Foto: Osman SRAN from Pexels

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Kepolisian Sektor (Polsek) Banjarmasin Barat mengamankan seorang pelaku penganiyaan yang menyebabkan seorang lelaki penuh luka.

Een (31), warga Jalan Ir PHM Noor, Kelurahan Pelambuan, Kecamatan Banjarmasin Barat ditangkap karena menganiaya Irpansyah (29) yang masih satu wilayah dengan pelaku.

Dari keterangan resmi Reskrim Polsek Banjarmasin Barat, kasus penganiayaan tersebut terjadi pada Selasa (28/11/2023) sekitar pukul 18.00 Wita di Jalan Ir PHM Noor, Kelurahan Kuin Cerucuk, Banjarmasin.

Baca juga: Irjen Winarto Resmi Jabat Kapolda Kalsel, Irjen Andi Rian Salam Perpisahan

Menurut pengakuan Irpansyah, sore itu Een datang mengendarai sepeda motor menghampiri dirinya.

Secara membabi-buta, Een saat itu langsung menganiaya dirinya menggunakan senjata tajam jenis parang.

Atas kejadian tersebut, Irpansyah mengalami luka pada bagian dahi, kepala bagian belakang, punggung kaki kanan dan kiri, serta bagian atas kaki kiri.

Baca juga: Melawan Pengedar dan Pecandu Narkoba di Banjarbaru dengan Kelurahan Bersinar

Tak terima atas perlakuan dari Een, Irpansyah kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Banjarmasin Barat untuk proses hukum.

Setelah dilakukan penyelidikan, pada Senin (4/12/2023) sekitar pukul 17.00 Wita, pelaku berhasil diamankan oleh unit Opsnal Reskrim Polsek Banjarmasin Barat di Jalan Ir PHM Noor, Kelurahan Pelambuan, Kecamatan Banjarmasin Barat.

Baca juga: Bobol Rumah Curi Uang Mahar, Pemuda 28 Tahun Akhirnya Diringkus Polisi

“Pelaku dibawa ke Mapolsek Banjarmasin Barat untuk proses hukum lebih lanjut,” tulis Reskrim Polsek Banjarmasin Barat. Perbuatan pelaku Een terancam dijerat dengan Pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan. (Kanalkalimantan.com/rizki)

Reporter : rizki
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->