Connect with us

Hukum

Eks Pemred Banjarhits.id Ditetapkan Tersangka, Ajukan Penangguhan Penahanan

Diterbitkan

pada

Diananta Putra S (kiri) saat berada di Direktorat Reskrimsus Polda Kalsel, Senin (4/5/2020) siang. Foto: fikri

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Mantan pemimpin redaksi Banjarhits.id Diananta Putra S ditetapkan sebagai tersangka, dalam pemanggilan ketiganya di Direktorat Reskrimsus Polda Kalsel di Aspol Bina Brata Banjarmasin, Senin (4/5/2020) siang.

Kepada awak media di sela waktu istirahat, Diananta mengakui pemanggilan ketiganya kali ini berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian.

“Saya meminta (kepada penyidik) untuk tidak ditahan,” ucap Diananta.

Diananta beralasan, pengajuan agar tidak ditahan karena selama ini ia cukup kooperatif dalam pemanggilan pemeriksaan. Karena, dari pemanggilan pertama sampai sekarang, ia selalu memenuhi panggilan dan sesuai jadwal yang ditetapkan.

“Di samping itu saya juga tulang punggung keluarga, dan apalagi sekarang momen Covid-19. Saya harap menjadi pertimbangan penyidik untuk tidak menahan saya,” ucapnya.

Penyidik mengajukan sedikitnya dua pertanyaan kepada dirinya, yang diperiksa selama kurang lebih satu jam. Yaitu rekam jejaknya apakah pernah terlibat tindakan kriminal dan saksi yang meringankan.

Sementara itu, kuasa hukum Diananta, Bujino A Salam menambahkan, pada 28 April 2020 lalu sudah ada surat pemanggilan Diananta dengan status sebagai tersangka. Pemeriksaan pada siang kali ini, berkaitan dengan pengalihan status dari saksi menjadi tersangka.

“Artinya hari ini dimulainya penyidikan dengan disampaikannya SPDP atau surat pemberitahuan dimulainya penyidikan,” kata Bujino.

Senada dengan Diananta, Bujino berharap agar penyidik tidak menahan langsung Diananta, kendati telah berstatus sebagai tersangka.

Hingga berita ini ditulis, Diananta tengah mengajukan permohonan untuk tidak ditahan, dengan didampingi kuasa hukum. (kanalkalimantan.com/fikri)

Reporter : fikri
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->