Hukum
Eksekusi Dua Terpidana Korupsi Balittra, Kejari Banjarbaru Pulihkan Kerugian Negara Rp80 Juta
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Jaksa Eksekutor dalam Tim Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarbaru berhasil melakukan eksekusi dan pemulihan keuangan negara, dalam tindak pidana korupsi (tipikor) yang terjadi di Balai Penelitian Pertanian Lahan Rawa (Balittra) Banjarbaru.
Kepala Kejari Banjarbaru, Andri Irawan, mengatakan keuangan negara yang diselamatkan dalam perkara yang terjadi pada 2015 silam tersebut mencapai Rp80 juta. “Kita melakukan pemulihan uang negara sebesar Rp80 juta, berdasarkan putusan majelis hakim pengadilan tipikor pada Pengadilan Negeri Banjarmasin. Uang ini telah disetorkan ke kas negara sebagai PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI),” katanya, Kamis (2/7/2020) sore.
Sebagaimana diketahui, dua orang kontraktor pelaksana proyek di Balittta Banjarbaru, berinisial SF dan DA, ditetapkan sebagai terpidana dalam perkara tipikor ini. Keduanya dieksekusi di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.
SF dan DA terbukti melakukan korupsi saat menjalankan pekerjaan proyek di Balittra Banjarbaru, dengan nilai kontrak Rp 1,2 miliar. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Audit Kerugian Negara oleh Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor: SR-271/PW 16/5/2019, tanggal 23 Agustus 2019, korupsi yang dilakukan oleh keduanya mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 298.636.703.
Terungkapnya kasus ini berawal saat Polres Banjarbaru melakukan penyidikan pada 2019 lalu, 4 tahun setelah berjalannya proyek di Balittra Banjarbaru. Pada Januari 2020, berkas perkara penyidikan Polres Banjarbaru telah dinyatakan lengkap oleh Kejari Banjarbaru dan selanjutnya dilimpahkan ke PN Banjarmasin untuk dieksekusi.
Atas terbukti bersalah melakukan korupsi, SF dan DA dijerat pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (Kanalkalimantan.com/rico)
Editor : Cell
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Catatan ATCS Tugu Adipura, Pengendara Merasa Malah Ada Penumpukan
-
Kabupaten Banjar3 hari yang lalu
Serap Masukan Rencana Detail Tata Ruang Kertakhanyar-Gambut, PUPRP Banjar Gelar Konsultasi Publik Kedua
-
Kota Banjarmasin2 hari yang lalu
UMK Banjarmasin Naik Menjadi Rp3,59 Juta
-
Kabupaten Banjar3 hari yang lalu
Melati Sekumpul Juara I Gebyar Pemberdayaan Masyarakat Desa
-
Kaleidoskop 202420 jam yang lalu
Kemajuan Pembangunan Kabupaten Banjar di Segala Bidang
-
Lifestyle23 jam yang lalu
BRI Permudah Investasi dengan Fitur Tabungan Emas Digital di BRImo