Connect with us

HEADLINE

Eksepsi Dua Terdakwa Suap Proyek PUPR Kalsel, Jaksa KPK: Keberatan Tak Berdasar

Diterbitkan

pada

Sidang lanjutan kasus gratifikasi proyek PUPR Kalsel di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (6/1/2024) siang. Foto: rizki

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Sidang kasus gratifikasi proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalimantan Selatan kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Senin (6/1/2025) siang.

Dua terdakwa, Andi Susanto dan Sugeng Wahyudi kembali dihadirkan di persidangan setelah dijemput dari Lapas Teluk Dalam Banjarmasin, tempat keduanya ditahan.

Sidang yang dipimpin hakim Cahyono Riza Arianto  SH MH beragendakan penyampaian tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas eksepsi atau keberatan penasehat hukum kedua terdakwa.

Baca juga: Sukses Amankan Kelistrikan Natal, Dirut PLN Pimpin Siaga Pergantian Tahun


Dalam tanggapan atas eksepsi, JPU KPK memohon agar Majelis Hakim menolak eksepsi penasehat hukum terdakwa untuk seluruhnya, dan meminta surat dakwaan dinyatakan sah menurut hukum.

JPU juga meminta agar pemeriksaan perkara untuk terdakwa Andi dan Sugeng dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Bukan tanpa alasan, tim JPU rminta perkara dilanjutkan sebab menilai isi eksepsi yang disampaikan penasehat hukum kedua terdakwa telah masuk ke ranah materi pokok perkara.

“Terlalu dini, kemarin kita mendengar mereka (penasehat hukum) telah menilai pasal ini tidak terbukti. Dasarnya apa?, kan tidak bisa berasumsi sebelum dilakukan pemeriksaan,” ujarnya.

Baca juga: 6 Januari : Hari Anak Yatim Korban Perang se Dunia

“Maka dari itu alasan-alasan yang disampaikan oleh penasehat hukum tersebut tidak berdasar dan harus dilanjutkan pembuktian pokok perkara,” sambung Meyer.

Sebelumnya, tim penasehat hukum Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto langsung mengajukan eksepsi secara tertulis yang dibacakan langsung di hadapan majelis hakim.

Secara umum, tim penasehat hukum terdakwa menganggap surat dakwaan JPU tidak lengkap dan cermat. Penasehat hukum terdakwa meminta untuk dibatalkan melalui putusan sela.

Usai mendengarkan tanggapan JPU, majelis hakim yang menetapkan penundaan sidang hingga Kamis (9/1/2024) mendatang.

Baca juga: Bergerak Karena Cinta”, “LOGIN”Haul Abah Guru Sekumpul

“Selanjutnya sidang agenda putusan sela 9 Januari 2025,” kata Hakim Cahyono.

Andi Susanto dan Sugeng Wahyudi selaku kontraktor proyek PUPR Kalsel didakwa sama memberikan hadiah atau kepada penyelenggara negara. Dalam hal ini adalah Ahmad Solhan selaku Kadis PUPR Kalsel dan Yunita Erlina, Kabid Cipta Karya PUPR Kalsel (perkara terpisah).

Hadiah uang Rp1 miliar terkait dengan tiga proyek tahun 2024, pembangunan Gedung Samsat Terpadu di Jalan Ahmad Yani Km 17, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar dikerjakan oleh PT Haryadi Indo Utama (HIU) dengan nilai Rp22.268.020.250.

Dua proyek lain yaitu pembangunan lapangan sepak bola yang berada di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalsel sebesar Rp23.248.949.136 dengan penyedia PT Wismani Kharya Mandiri (WKM). Dan pembangunan kolam renang di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalsel dengan biaya Rp9.178.205.930 dengan penyedia terpilih CV Bangun Banua Bersama (CBB).

Baca juga: Lautan Jemaah Sekumpul, 4,1 Juta Pengguna Ponsel Tersebar di Martapura-Banjarbaru 

Kedua selaku kontraktor pemberi gratifikasi didakwa dengan pasal 5 ayat 1 huruf  b Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagai alternatif pertama.

Kemudian dakwaan alternatif kedua, pasal 13 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1  KUHP.(Kanalkalimantan.com/rizki)

Reporter: rizki
Editor: bie


iklan

Komentar

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

  • https://aceh.lan.go.id/wp-content/giga/
  • https://figmmg.unmsm.edu.pe/file/
  • https://figmmg.unmsm.edu.pe/files/
  • https://figmmg.unmsm.edu.pe/mail/
  • https://ppid.lamongankab.go.id/pay/
  • https://ppid.lamongankab.go.id/wp-content/giga/
  • https://rsudngimbang.lamongankab.go.id/
  • https://dasboard.lamongankab.go.id/
  • https://dpmd.bengkaliskab.go.id/plugins/
  • https://dpmd.bengkaliskab.go.id/storage/
  • https://islamedia.web.id/
  • https://fai.unuha.ac.id/disk/
  • https://fai.unuha.ac.id/post/
  • https://fai.unuha.ac.id/plugins/
  • https://fai.unuha.ac.id/draft/
  • https://fai.unuha.ac.id/giga/
  • slot gacor hari ini
  • slot pulsa
  • slot pulsa
  • nuri77
  • gemilang77
  • slot deposit pulsa
  • slot gacor hari ini
  • slot luar negeri
  • slot pulsa
  • situs toto
  • situs toto
  • toto slot
  • slot pulsa tanpa potongan
  • situs toto
  • situs toto
  • slot pulsa
  • situs toto slot
  • slot deposit pulsa
  • https://www.dcmeadows.com/
  • https://www.lepicardycamping.com/
  • Situs toto macau
  • -->