pilkada 2024
Elektabilitas Tertinggi Pilwali Banjarbaru, Muncul Rencana Sanksi Diskualifikasi Aditya
KANALKALIMANTAN. COM, BANJARBARU – Elektabilitas Aditya Mufti Ariffin di Pilwali Banjarbaru 2024, seketika digoyang dengan rencana pembatalan status sebagai calon Wali Kota Banjarbaru 2024-2029. Menyusul terbit rekomendasi sanksi dari Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan menindaklanjuti laporan Wartono kepada Aditya melakukan dugaan pelanggaran.
Aditya sendiri merupakan figur calon Wali Kota Banjarbaru berstatus petahana (incumbent) yang meraih perolehan dukungan suara terbanyak dalam simulasi hasil survei Lembaga Survei Indonesia (LSI) pada Oktober.
Hasil survei LSI mencatatkan 56,9 persen dukungan masyarakat memilih Aditya untuk kembali memimpin Kota Banjarbaru periode 2024-2029. Sedangkan 19,4 persen menginginkan figur lain untuk memimpin.
Baca juga: Kesiapan Tiga Calon Wakil Wali Kota Banjarmasin Hadapi Debat Terbuka
Dalam simulasi survei citra personal, nama Aditya menduduki peringkat teratas dari seluruh aspek citra personal seorang figur pemimpin dibanding calon Wali Kota lainnya, Erna Lisa Halaby. Mulai dari aspek perhatian pada rakyat, aspek kandidat jujur, bersih dari korupsi, hingga aspek kandidat yang dipercaya masyarakat mampu memimpin Ibu Kota Provinsi Kalimantan Selatan.
Melalui seluruh rangkuman survei citra kedua kandidat calon Wali Kota yang dipaparkan, LSI menyimpulkan Aditya memiliki citra personal yang lebih positif dibanding Lisa. Hasil ini juga menggambarkan sosok Aditya memiliki keseimbangan antara popularitas dan disukai oleh publik.
Baca juga: ‘Rebutan’ “JUARA”, Wartono Loncat ke Bawaslu Kalsel Laporkan Aditya
Terbaru Aditya dilaporkan oleh Wartono yang berpasangan dengan Erna Lisa Halaby, atas tuduhan 6 dugaan pelanggaran yang dilakukan sebelum masuk masa kampanye. Laporan ini bahkan langsung dilayangkan ke ranah yang lebih tinggi dari tingkat kota loncat ke Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan.
Komisioner Bawaslu Kalsel, Muhammad Radini mengklaim pihaknya memiliki tugas dan wewenang untuk menindaklanjuti terkait masuknya laporan Wartono ke pihaknya. Ia mengatakan pihaknya sudah tiga hari mengumpulkan bukti, saksi fakta, saksi ahli serta pengumpulan bukti dengan unsur yang disangkakan kepada 35 orang.
Baca juga: BNN Banjarbaru: Tren Pasien Rehabilitasi Meningkat
“Dari laporan tersebut telah terpenuhi saksi dan dua alat bukti dengan dikenakan sanksi pembatalan sebagai calon (wali kota dan wakil wali kota Banjarbaru),” terangnya, saat konferensi pers, Kamis (31/10/2023) siang.
Rekomendasi sanksi pembatalan atau diskualifikasi dari Bawaslu Kalsel kepada Aditya sebagai calon Wali Kota seketika mengubah arus demokrasi di Banjarbaru. Meskipun pada akhirnya kini keputusan final berada di tangan KPU Kalsel akan menentukan hasilnya. (Kanalkalimantan.com/kk)
Reporter: kk
Editor: bie
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Mangkir dari Panggilan Pemeriksaan, KPK Minta Paman Birin Kooperatif
-
HEADLINE2 hari yang lalu
UIN Antasari Banjarmasin Resmi Terakreditasi A
-
Kabupaten Banjar2 hari yang lalu
Lindungi Konsumen, Pelaku Usaha dan Masyarakat, DKUMPP Banjar Sosialisasikan Metrologi Lokal
-
Kota Banjarbaru2 hari yang lalu
Pj Wali Kota Sorong Pelajari MPP Banjarbaru
-
HEADLINE2 hari yang lalu
CEK FAKTA: Pernyataan Rahmadian Noor soal Terlambatnya Sebaran Pupuk dan Kontribusi Batola 20% terhadap Produksi Beras di Kalsel
-
Kota Banjarbaru3 hari yang lalu
Surat Suara dan Teknis Pemungutan Jadi Perhatian Tim Desk Pilkada Banjarbaru