Connect with us

Kabupaten Hulu Sungai Utara

Empat Raperda Mulai Dibahas, Ini Kata Sekda HSU

Diterbitkan

pada

Sekda HSU Adi Lesmana saat penyampaian penjelasan kepala daerah terhadap empat Raperda saat rapat paripurna DPRD HSU, Kamis (4/7/2024). Foto : diskominfohsu

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Hulu Sungai Utara (HSU) menjadikan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045 salah satu fokus perencanaan pembangunan daerah kedepan.

Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) HSU Adi Lesmana dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten HSU dengan agenda tentang penyampaian penjelasan kepala daerah terhadap 4 buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Kamis (4/7/2024) siang.

Empat Raperda tersebut tentang RPJPD Kabupaten HSU tahun 2025-2045, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten HSU tahun 2024-2043, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dan Reperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah.

Baca juga: Polemik Pemindahan Kandang Babi, Emi: Mereka Punya Hak Berusaha, Perda Masih Memperbolehkan

“Berkenaan hal tersebut, kami sangat mengharapkan agar proses pembahasan Raperda ini dilaksanakan sesuai dengan target waktu yang ditetapkan,” kata Adi Lesmana.

Raperda RPJPD Kabupaten HSU tahun 2025-2045 ini merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah periode 20 tahun, terhitung sejak tahun 2025 sampai 2045 yang disusun sebagai pedoman dan dasar hukum bagi pembangunan jangka panjang di daerah, merupakan bagian integral dari pembangunan nasional.

“Untuk menjamin keterpaduan dan kesinambungan pembangunan yang berkelanjutan dalam jangka panjang sesuai dengan kondisi dan karakteristik daerah. Untuk memberikan landasan dan arah bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah, dalam mewujudkan cita-cita dan tujuan pembangunan nasional,” jelasnya.

Baca juga: Aplikasi iKalsel Terus Diperkenalkan ke Daerah

Sementara, Raperda terkait tentang RTRW Kabupaten HSU tahun 2024-2043, Adi menilai sangat penting ditetapkan dalam rangka mewujudkan keterpaduan pembangunan di wilayah daerah. Untuk keserasian pembangunan dengan wilayah sekitar dan menjamin terwujudnya tata ruang wilayah berkualitas.

Dia berharap, Raperda ini dapat menjadi salah satu instrumen bagi pemerintah daerah menangani permasalahan pembangunan, seperti permasalahan investasi dan penciptaan lapangan kerja.

“Raperda ini juga akan kita jadikan sebagai pedoman, arah kebijakan, dan strategi dalam penataan ruang kawasan. Sehingga, dinamika proses pembangunan dapat terakomodasi untuk peningkatan peluang iklim investasi,” katanya.

Baca juga: Lomba Balap Jukung Baanam di Sungai Martapura

Sementara Raperda tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak diharapkan dapat menjamin terpenuhinya hak-hak setiap perempuan dan anak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang.

Meningkatkan kualitas hidup perempuan, anak dan kualitas keluarga, hingga meningkatkan kapasitas kelembagaan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di daerah.

“Mengembangkan sistem data gender dan anak, memberikan perlindungan hak perempuan dan pemenuhan hak anak, termasuk perlindungan khusus bagi anak dari berbagai bentuk kekerasan dan perlakuan diskriminatif,” tambahnya.

Baca juga: Turdes ke-10 Singgahi Desa Mantewe, Paman Birin Pamit dan Minta Maaf ke Warga

Sekda HSU juga menjelaskan Raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah sebagai pedoman dalam penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan.

Penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah bertujuan untuk meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha. “Serta untuk mewujudkan proses pelayanan perizinan yang cepat, mudah, transparan, pasti, sederhana, terjangkau, profesional, berintegritas dan terpenuhinya hak masyarakat,” tandasnya.(Kanalkalimantan.com/dew)

Reporter: dew
Editor: bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->