Connect with us

Hukum

ESDM dan PT MCM Tak Hadiri Sidang di Lokasi Sengketa

Diterbitkan

pada

Pihak ESDM dan PT MCM tak hadir saat sidang pemeriksaan lahan Foto: net

BARABAI, Pihak PT Mantimin Coal Mining (MCM) serta kuasa hukum Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan selaku tergugat dalam pertambangan oleh Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Kalsel, tidak menghadiri agenda sidang pemeriksaan lokasi sengketa di Desa Nateh, Kecamatan Batang Alai Timur, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Jumat (13/7). Ketidakhadiran pihak tergugat ini tentu saja membuat kecewa pihak majelis hakim dari PTUN Jakarta.

Padahal dalam agenda tersebut, tiga majelis hakim PTUN Jakarta yang dipimpin Sutiyono hadir untuk mengecek lokasi tempat izin tambang operasi produksi batubara PT MCM melalui SK Menteri ESDM bernomor 441.K/30/DJB/2017, tertanggal 4 Desember 2017 itu. Hadir pula pejabat Pemkab HST, aktivis lingkungan Gembuk HST, warga Desa Nateh, dan aparat Polres HST dan Koramil Birayang.

Walhi Kalsel selaku penggugat mengaku kecewa ketidakhadiran tergugat Kementerian ESDM dan PT MCM. Apalagi, dalih yang disampaikan atas ketidakhadiran tersebut adalah alasan keamanan. “Apa kita ini tak taat hukum. Lagipula, aspek keamanan juga dijamin aparat kepolisian. Mereka ini seperti menghina dan merendahkan masyarakat Kalsel dengan mengatakan seolah-olah lokasi yang dicek di lapangan tidak aman,” tegasnya.

Terkait masalah ini, Pemkab HST juga sebenarnya tak pernah mengeluarkan dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) perizinan tambang skala produksi dari PT MCM. Terutama berada di Blok Batutangga di Kecamatan Batang Alai Timur seluas 1.995 hektare. “Ini  merupakan keputusan sepihak dari Kementerian ESDM tanpa memperhatikan kondisi yang ada di lapangan. Buktinya, bisa dilihat di lapangan bahwa kawasan izin tambang itu berada di areal hutan dan sungai sebagai sumber air bagi daerah,” kata Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Daerah (LHD) Kabupaten HST, Muhammad Yani.

Pengkampanye Energi dan Perkotaan Eknas Walhi, Dwi Sawung mengatakan, dukungan masyarakat HST melalui petisi sebanyak 46 ribu yang membubuhkan tandatangan menjadi amunisi dari persidangan di PTUN Jakarta. “Sesuai agenda pada Agustus 2018 nanti akan ada keputusan dari majelis hakim PTUN Jakarta. Kami yakin majelis hakim akan mengeluarkan keputusan yang berpihak kepada masyarakat HST, karena kawasan ini memang tak cocok untuk pertambangan, apalagi banyak hal yang dilanggar,” katanya.

Sementara itu, kekesalan tidak hadirnya kuasa hukum dari Menteri ESDM dan PT MCM juga disuarakan Tim Advokasi Pengabdi Lingkungan Hidup Ronald A Siahaan. “Ini bukti jika Menteri ESDM itu tidak tahu di lapangan. Makanya, majelis hakim menguji dengan pemeriksaan setempat. Ini jelas, Menteri ESDM itu tidak tahu bahwa lahan yang ada ini diberikan kepada warga asing, dalam hal ini PT MCM itu dikuasai investor dari India,” katanya.

Dia yakin jika majelis hakim akan mengambil keputusan berdasar saksi, fakta, dan bukti. Termasuk kondisi reel di lapangan untuk membatalkan SK Menteri ESDM tersebut. “DWarga adat Dayak Meratus sudah turun temurun tinggal di sini,” tegasnya. (ammar/net)

Reporter: Ammar/net
Editor: Chell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->