Connect with us

NASIONAL

FPI Bubar Sebagai Ormas, Seluruh Aktivitasnya Dilarang

Diterbitkan

pada

Ilustrasi massa FPI. Foto: suara.com/kurniawan mas'ud

KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan bahwa Front Pembela Islam (FPI) telah bubar secara de jure sejak 21 Juni 2019.

Karena tidak mempunyai kedudukan hukum, pemerintah juga resmi melarang aktivitas FPI dan menghentikan seluruh kegiatannya.
“Bahwa FPI sejak tanggal 21 Juni tahun 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas,” kata Mahfud dalam konferensi pers yang disiarkan langsung melalui kanal YouTube Kemenko Polhukam, Rabu (30/12/2020).

Pemerintah melihat banyak pelanggaran yang dilakukan organisasi pimpinan Habib Rizieq Shihab selama berkegiatan.
“Seperti tindak kekerasan, sweeping atau razia sepihak, provokasi, dan sebagainya,” ujarnya.

Pemerintah pun berkesimpulan untuk melarang dan menghentikan seluruh kegiatan yang digelar FPI.
Hal tersebut didasari oleh putusan MK Nomor 82/PUU112013 yang diteken pada 23 Desember 2014.

“Karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun organisasi biasa,” tuturnya. (suara.com)

Editir : kk


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->