Connect with us

Kabupaten Hulu Sungai Utara

Gadaikan Motor Teman, Pemuda di Amuntai Masuk Bui

Diterbitkan

pada

Tersangka Mahbul Pamuji diamankan polisi usai gadaikan motor temannya. Foto: polres

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI -Mahbul Pamuji (23) harus mendekam di tahanan Mapolsek Amuntai Kota, lantaran terbukti menggadaikan motor milik temannya Zahri Hidayat, warga Desa Jumba RT.02 Kecamatan Amuntai Selatan.

Pelaku yang merupakan warga Desa Jarang Kuantan Kecamatan Amuntai Selatan ini, berhasil diamankan anggota Kanit ReskrimBu Polsek Amuntai Kota usai menerima laporan korban, pada Selasa ( 27/10/2020) sekitar pukul 14.45 Wita.

Pelaku Mahbul Pamuji yang berhasil diringkus saat berada di Desa Jarang Kuantan ini terbukti menggelapkan motor metic merk Yamaha Fino DA 6222 UL yang tak lain, tak bukan milik temannya sendiri Zahri Hidayat.

Kapolres HSU AKBP Afri Darmawan melalui Kapolsek Amuntai Kota Ipda Syaifullah, Kepada kanalkalimantan.com, Rabu (28/10/2020) membenarkan saat ini pihaknya telah mengamankan pelaku, usai menerima laporan korban.

 

Ia menerangkan, kejafian bermula ketika korban Zahri Hidayat membonceng pelaku berangkat bersama-sama menuju tempat kerja pada Jumat , 23 Oktober 2020 siang.

“Namun, sewaktu sampai di depan langgar Nurul Ihsan Desa Pasar Senin Rt.7 Kecamatan Amuntai Tengah, pelaku meminta berhenti dan berniat meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan mau mengambil tas dimuka dan menyuruh korban menunggu ditempat kerja ,” terang Kapolsek Amuntai Kota Ipda Syaifullah.

Setelah menunggu kurang lebih 3 jam, pelaku tak kunjung datang dan tak pernah mengembalikan sepeda motor, alhasil korban yang merasa keberatan dan menderita kerugian Rp.8,5 juta melapor ke Polsek Amuntai Kota.

Lantas, usai mendapat informasi keberadaan pelaku pada 27 Oktober 2020, Kanit Reskrim Polsek Amuntai Kota bersama anggota berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

Kepada petugas, pelaku mengakui perbuatannya dan sepeda motor yang digelapkannya telah digadaikannya kepada Acil di Desa Rantawan Kecamatan Amuntai Tengah.

Mendapat pengakuan dari pelaku, kemudian Kanit Reskrim bersama anggota Polsek Amuntai Kota berangkat menuju Desa Rantawan untuk mencari keberadaan barang bukti dan saat ditemukan dilakukan penyitaan.

Hasilnya selain sebuah motor metic milik korban, barang bukti lainnya yang ikut diamankan yakni selembar Foto copy BPKB sepeda motor merk Yamaha Fino DA 6222 UL.

Akhirnya pelaku bersama barang bukti harus digelandang ke kantor Polsek Amuntai Kota untuk proses lebih lanjut sebagaimana Pasal 372 Jo 378 KUHP (kanalkalimantan.com/dew)

Reporter : Dew
Editor : Cell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->