Connect with us

HEADLINE

Gadis Asal Kalimantan Korban Modus Perdagangan Orang Jadi ‘Istri Pesanan’ Warga China

Diterbitkan

pada

Gadis asal Kalimantan jadi modus perdagangan orang dijadikan istri pesawanan warga China Foto : net/ilustrasi

JAKARTA, Seorang pria berinisial T ditangkap aparat kepolisian di Kalimantan Barat lantaran menjual wanita asal daerahnya untuk dijadikan istri pesanan warga negara China. Agar bisnisnya lancar, T mengiming-imingi para korban akan dinikahi pria kaya.

“Ini tindak perdagangan orang dengan modus pengantin pesanan untuk (dikirim ke) negara China. Korbannya yang ketahuan sudah dua orang, salah satunya masih di bawah umur, asal Kalimantan juga,” kata Kasubbag Berita Divisi Humas Polri AKBP Alfian Nurnas dalam konferensi pers di Bareskrim, Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (17/10).

Sesampainya korban di China, lanjut Alfian, dilansir detik.com, korban mendapati janji tersangka T hanya bualan. Korban pun melarikan diri dari rumah suaminya dan mengadukan hal tersebut ke KBRI di China.

“Untuk modus, korban direkrut dan dikirim ke China, kemudian di China dilangsungkan pernikahan dengan warga negara China dan dijanjikan sejumlah uang 20 juta rupiah, rumah di Indonesia. Akan tetapi itu hanya sebuah janji, tidak ditepati, sehingga korban melarikan diri dan lapor ke KBRI setempat,” jelas Alfian.

Kepala Unit IV Subdit Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), AKBP Hafidz Susilo Herlambang, menambahkan, T bahkan menjual korbannya pada pria yang keterbelakangan mental. Akhirnya korban mengalami kekerasan fisik.

“Salah satu korban mendapatkan suami keterbelakangan mental sehingga merasa dirugikan dan sempat dianiaya, dan akhirnya melarikan diri ke KBRI. Lalu korban buat pengaduan dan kami koordinasi dengan Kemenlu (Kementerian Luar Negeri) untuk mengungkap ini,” tambah Hafidz.

Hafidz menyebut T tak bekerja sendiri. Kini penyidik sedang memburu seorang tersangka berinisial B yang diketahui berada di Hong Kong.

“Korban dibawa dengan rute dari Pontianak-Jakarta-Kuala Lumpur, baru China. Tersangka 1 lagi DPO, tersangka ini melarikan diri ke luar negeri, ada bukti data perlintasannya. Kami sudah koordinasi dengan Interpol dan Kemenlu untuk lakukan penyelidikan lebih lanjut,” sebut Hafidz.

Hafidz menerangkan tersangka menerima uang Rp 400 juta dari tiap pria China yang memesan jasanya. “Untuk modal cari korban yang akan dinikahkan,” tutup Hafidz.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 4 dan 6 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun dan minimal 3 tahun penjara serta denda paling banyak Rp 600 juta dan paling sedikit Rp 120 juta. (aud/gbr/dtc)

Reporter : Aud/gbr/dtc
Editor : Chell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->