HEADLINE
Gagal Konstruksi di Kanopi Lapangan Tenis Kayu Tangi?
MARTAPURA, Ambruknya kanopi atap lapangan tenis Kayu Tangi jalan Albasia, Kecamatan Martapura Kota diduga ada faktor kegagalan konstruksi yang tak tahan terpaan angin kencang.
Pasca ambruk kanopi konstruksi tersebut Kepala Dinas Pekerjaan Umum Permukiman Rakyat (PUPR)  Kabupaten Banjar M Hilman angkat bicara tentang konstruksi bangunan yang menjadi pertanyaan banyak pihak, Selasa (16/1).
Hilman menjelaskan berdasarkan Undang-Undang nomor 2/2017 tentang jasa konstruksi, penyelenggaraan jasa konstruksi harus memenuhi empat azas yaitu keselamatan, keamanan, keselamatan dan keberlanjutan. Nah, yang menjadi masalah pada konstruksi bangunan itu adalah termasuk pada poin keberlanjutan.
“Bisa dikategorikan kegagalan bangunan, waktu ada angin ribut salah satu bangunan fasilitas umum ada yang roboh atau ambruk,†tegas Hilman.
“Berdasarkan amanah sesuai dengan Undang-undang No 2/2017 yaitu tidak berfungsinya bangunan atau terjadinya keruntuhan, untuk menentukan penyebab dari gagalnya sebuah bangunan adalah harus melalui penilai ahli bangunan, berdasarkan UU tersebut harus ditetapkan oleh Mentri Pekerjaan Umum,†jelas Hilman.
Penilai ahli bangunan akan menentukan penyebab kegagalan bangunan, penanggung jawab gagalnya bangunan, dan ada tanggung jawab berkaitan dengan sanksi terhadap penyebab yang dilakukan.
“Berdasarkan aturan tersebut ada 2 alternatif langkah yang akan dilakukan oleh Pemkab Banjar. Pertama kita akan melaporkan terjadinya gagalnya bangunan tersebut, setelah dilaporkan paling lama 30 hari Menteri PU akan menetapkan penilai ahli, yang akan bertugas menilai kenapa bangunan itu ambruk, siapa yang bertanggung jawab, dan sanksi yang akan diberlakukan seperti apa. Kegagalan bangunan bisa disebabkan dalam 2 hal, masalah teknis dan berkaitan dengan bencana,†beber Kadis PUPR Banjar.
Dari tim ahli menentukan siapa pihak yang bertanggung jawab, karena saat ini masih ada pertanggung jawaban bangunan sampai waktu umur konstruksi yang ditentukan berdasarkan kontrak maksimum 10 tahun.
“Sebelum masa itu, ada penanggung jawab bisa konsultan perencana, bisa kontraktor pelaksana dan bisa pengawas konstruksi,†tegas Hilman.
Adapun menurut sanksi yang akan diberikan ada 2 yaitu pertama ganti rugi bersifat perdata, tapi kalau dikarenakan bencana berarti tanggung jawab pemerintah yang memperbaiki.
“Kedua apa bila berdasarkan rapat ternyata pelaksana konstruksi mau langsung mengganti rugi untuk memfungsikan dari bangunan yang ada maka bisa dilakukan,†sebut Hilman.
Sekedar untuk jadi catatan, bangunan yang digunakan publik harus bahkan wajib ada sertifikat layak fungsi.
“Melalui tim ahli bangunan gedung yang ditentukan oleh pemerintah, akan dievaluasi ulang konstruksi yang ada apakah cocok untuk diwilayah kita, kalau tidak maka akan diperbaiki,†katanya.
Untuk diketahui anggaran bangunan kanopi yang ambruk itu bernilai Rp 2,3 miliar, diresmikan bulan Agustus 2016.
Sementara itu dari pantauan Kanal Kalimantan sejumlah pekerja sudah mulai membongkar dan membersihkan material sisa runtuh dengan alasan keamanan. Imam (35) salah satu buruh pekerja di lapangan tenis Kayu Tangi mengatakan, pembongkaran yang dilakukan dilakukan dengan alasan keamanan. “Karena berbahaya jika pungi-puing tersebut masih bergantungan di atas bisa saja menimpa orang yang berada di bawahnya,†kata Imam. (hendera/rendy)
Editor : Abi Zarrin Al Ghgifari
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Proyek Jembatan Atanik Mataraman Molor, Cor Beton Belum Dikerjakan
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Arsip Tak Boleh Jadi Bungkus Kacang
-
Kota Banjarbaru3 hari yang lalu
Tinggal Seorang Diri, Diana Didapati Tak Bernyawa di Kamar
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Wali Kota Aditya Pilih Pertahankan Tugu Adipura, ATCS Jadi Mubazir?
-
Hukum2 hari yang lalu
KPU Banjarbaru Tak Hadir Sidang Gugatan di PN Banjarbaru
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Warga Rantau Bakula Mengadu ke DPRD Kalsel, Minta Evaluasi Aktivitas Tambang