Connect with us

Pilgub Kalsel

Gakkumdu Pusat Periksa Sahbirin terkait Tandon Air Covid-19

Diterbitkan

pada

Sahbirin menghadiri pemeriksaan Bawaslu RI di Bawaslu Kalsel Foto: dutatv

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Kasus sengketa Pilgub Kalsel 2020 masih terus berlanjut. Selain proses gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) yang dilakukan oleh paslon nomor 2 Denny Indrayana-Difriadi atas paslon nomor 1 Sahbirin Noor-Muhidin, Bawaslu RI juga tengah mendalami kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dalam Pilgub lalu.

Hal tersebut sebagaimana pemeriksaan yang dilakukan Sentra Gakkumdu Pusat yang terdiri dari Bawaslu RI, Mabes Polri, dan Kejagung, atas incumbent H Sahbirin Noor di kantor Bawaslu Kalsel di jalan RE Martadinata, Banjarmasin, pada Rabu (6/1/2021) pukul 14.30 Wita. Pemeriksaan atas Sahbirin dilaksanakan secara online oleh tim Gakkumdu Pusat.

Selama sekitar 1,5 jam, paslon nomor 1 tersebut menjawab sejumlah pertanyaan dari Sentra Gakkmudu.

Ketua Bawaslu Kalsel Erna Kasypiah mengatakan, pihaknya hanya sebagai fasilisator atau penyedia lokasi terkait undangan klarifikasi yang disampaikan tim Bawaslu RI. “Obyek klarifikasi kami tidak tahu pasti. Tapi dalam undangan terkait adanya dugaan laporan penyalahgunaan wewenang terkait tandon air program Covid-19,” katanya.

 

Pada klarifikasi tersebut, ikut juga dihadiri staf Bawaslu RI dan Sentra Gakkumdu Pusat yang ikut memantau dan menyiapkan proses pemeriksaan.

Kabag Pengawasan dan Humas Bawaslu Kalsel Supriayanto Noor mengatakan, klarifikasi ini merupakan kedua kalinya yang dilakukan Bawaslu RI. Sebelumnya, sejumlah pejabat di lingkungan Pemprov Kalsel juga ikut dipanggil. Mulai dari Kepala Dinas Kehutanan, Kepala Dinas Pemuda Olahraga, hingga Kepala Biro Umum Setda Kalsel.

Sementara itu, Sahbirin usai menjalani pemeriksaan mengatakan kedatangannya ke Bawaslu guna memberikan klarifikasi atas sejumlah pertanyaan. “Hadir untuk memberikan klarifikasi apa yang menjadi laporan kepada kita,” katanya.

Laporan dimaksud Sahbirin, adalah yang disampaikan paslon nomor 2 Denny Indrayana terkait dugaan penyalahgunaan wewenang sebagai petahana di Pilgub Kalsel. Meskipun pada kasus sebelumnya yang juga menyangkut hal tersebut dan dugaan pelanggaran TSM, Bawaslu RI melalui surat Nomor: 01/Reg/K/TSM-PG/Bawaslu/XI/2020 hasil rapat pleno, Rabu (25/11/2020) menolak gugatan yang disampaikan Denny.

Dalam surat keputusan, Bawaslu RI menimbang penyampaian keberatan laporan Denny Indrayana yang memberikan kuasa kepada 12 orang tim hukum tertanggal 12 November di Jakarta.

Ada 134 halaman pada surat putusan Bawaslu RI tersebut yang memuat memori keberatan pelapor atas hasil putusan Bawaslu Kalsel menggugurkan laporan dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif (TSM) yang ditudingkan kepada calon gubernur petahana Paman Birin, sapaan familiar H Sahbirin Noor.

Berpegang pada acuan hukum Perbawaslu No: 9/2020, Bawaslu Kalsel menghentikan laporan Denny Indrayana melalui sidang pendahuluan, 10 November. Bawaslu Kalsel sendiri menyatakan karena tidak terpenuhinya alat bukti berupa syarat materil dugaan pelanggaran TSM.

Selain kasus yang saat ini masih bergulir di tangan Gakkumdu Pusat, kubu Denny Indrayana juga telah mengajukan perbaikan permohonan perselisihan hasil Pilgub Kalsel pada Senin (28/12/2020). Sejumlah bukti baru diajukan untuk memperkuat dugaan pelanggaran yang disampaikan sebelumnya.

“Perbaikan permohonan ini penting dilakukan mengingat selama masa perbaikan, kami masih terus menerima fakta-fakta dan bukti-bukti dari masyarakat Kalsel tentang pelanggaran serta kecurangan dalam masa pra kampanye, selama masa kampanye, pada saat pemungutan suara hingga rekapitulasi suara,” kata Kuasa Hukum Haji Denny, Febridiansyah.

Perbaikan yang dilakukan, menjadikan penambahan jumlah halaman permohonan dari awalnya 49 halaman menjadi 127 halaman. Bertambah sebanyak 78 halaman atau lebih dari 2,5 kali lipat. “Sedangkan untuk alat bukti, bertambah dari 177 alat bukti menjadi 223 alat bukti, atau bertambah 46 item,” kata mantan Jubir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini.

Adapun dari hasil perbaikan permohonan yang kami ajukan, maka dalil-dalil permohonan secara utuh dapat dijelaskan sebagai berikut:
Pada bagian awal permohonan, sebelumnya disampaikan argumentasi tentang penghitungan yang Jurdil di Pilgub Kalsel Tahun 2020. Pelanggaran Pemilu yang TSM, dengan penyalahgunaan kewenangan, program dan kegiatan, yang berdasarkan UU Pilkada sanksinya pembatalan paslon 1.

“Petahana menyalahgunakan program tandon air Covid 19 untuk kampanye dan karenanya harus dibatalkan sebagai paslon Pilgub Kalsel. Demikian juga dengan tagline “Bergerak” pada program-program Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan yang kemudian menjadi tagline kampanye petahana dan/atau paslon 1, termasuk di dalamnya ada penggunaan fasilitas media pemerintah,” kata Febri.

Penyalahgunaan kewenangan, program, dan kegiatan untuk pemenangan paslon 1 adalah nyata-nyata melanggar ketentuan Pasal 71 Ayat (3) UU Pilkada. Penegakan hukum tidak adil, transparan, dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Terkait hal tersebut, Febri berharap dilakukan pemungutan suara ulang di Kabupaten Banjar, Kabupaten Tapin (Kecamatan Binuang), Kabupaten Barito Kuala, Kabupaten Hulu Sungai Tengah dan Kecamatan Banjarmasin Selatan. Hal tersebut dikarenakan adanya dugaan modus pelanggaran dan kecurangan seperti politik uang (money politics), petugas KPPS merusak surat suara sehingga banyak surat suara tidak sah, hingga dugaan penggelembungan suara dengan manipulasi data DPPh dan DPTb.

“Serta banyak lagi dugaan pelanggaran termasuk pada TPS dengan kehadiran 100%, banyak pemilih tidak sah pada TPS dengan kehadiran hampir 100% dan lainnya,” tambahnya.

Dengan berbagai alasan tersebut, kubu Haji Denny meminta majelis hakim (MK) membatalkan Keputusan KPU Kalsel tentang Penetapan Pasangan Cagub-Cawagub Kalsel Tahun 2020, sepanjang menyangkut penetapan Paslon 1, H. Sahbirin Noor – H Muhidin. (Kanalkalimantan.com/putra)

Reporter : Putra
Editor : Cell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->