KRIMINAL HSU
Gasak 15 Handphone dari Hasil Bobol Kios Ponsel, Pemuda Ini Diciduk Polisi
KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI – Rizky (23) pemuda asal Banjarbaru, harus mendekam di sel tahanan Mapolres Hulu Sungai Utara (HSU) pasca membobol sebuah kios handphone di desa Palampitan Hulu, Kecamantan Amuntai Tengah, Kabupaten HSU.
Unit Jatanras Polres HSU diback-up Resmob Polda Kalsel dan Unit Jatanras Polres Banjarbaru melakukan penangkapan terhadap tersangka pada Sabtu (25/4/2020) sekitar pukul 17.00 Wita
Penangkapan tersangka dilakukan di kawasan desa Pekapuran, Kecamatan Amuntai Utara dengan menggunakan sepeda motor matik.
Kapolres HSU AKBP Pipit Subiyanto melalui Kasat Reskrim Iptu Kamarudin kepada Kanalkalimantan.com, Minggu (26/4/2020) mengakui, pihaknya telah meringkus tersangka Rizky setelah sebulan terakhir melakukan penyelidikan
Tersangka diketahui berhasil menggasak 15 handphone dari kios “Haris Ponsel” berdasarkan keterangan pelaku, digiring ke Mapolres HSU bersama barang bukti untuk proses lebih lanjut.
Namun, dari seluruh handphone yang dilaporkan hilang tersebut hanya 5 buah yang masih tersisa. Tersangka sudah sempat menjual barang curian tersebut kepada orang lain.
“Karena ngaku sama orang yang tidak dikenal menjual handphonenya, kami tidak percaya dan saat ini masih kita ditelusuri kemana barang hasil curiannya,” ujar Kasatreskrim Iptu Kamarudin.
Sekadar diketahui, pembobolan kios ponsel terjadi sekitar sebulan yang lalu, tepatnya Rabu (4/32020) di sebuah kios “Haris Ponsel” milik Fadli di desa Palampitan Hulu RT 05, Kecamantan Amuntai Tengah.
Menurutnya, perkara tersebut terjadi saat korban Fadli meninggalkan pintu kios miliknya dalam keadaan tergembok sekitar pukul 18.30 Wita untuk melaksanakan shalat Magrib. Saat korban kembali ke kios ponsel sekitar pukul 19.30 Wita, korban sudah melihat gembok kunci kios ponselnya tersebut dalam keadaan rusak. Sejumlah barang dari dalam kios tersebut sebanyak 15 buah handphone berbagai merk diketahui raib dicuri.
Atas kejadian tersebut korban menelan kerugian sekitar Rp 24 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres HSU.
Belakangan dari hasil pemeriksaan pula, diketahui tersangka Rizky merupakan warga dari luar daerah Kabupaten HSU, dengan alamat Perum Graha Citra Permai III, kota Banjarbaru, Kalsel.
“Tersangka juga tidak ada hubungan dengan korban, hanya selama ini jalan-jalan saja (pertemanan) di Amuntai,” kata Iptu Kamarudin.
Atas kejadian ini, tersangka bersama barang bukti bakal disangkakan tentang pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. (kanalkalimantan.com/dew)
Editor : bie
-
HEADLINE3 hari yang lalu
UIN Antasari Banjarmasin Resmi Terakreditasi A
-
Kabupaten Banjar3 hari yang lalu
Lindungi Konsumen, Pelaku Usaha dan Masyarakat, DKUMPP Banjar Sosialisasikan Metrologi Lokal
-
Kota Banjarbaru3 hari yang lalu
Pj Wali Kota Sorong Pelajari MPP Banjarbaru
-
HEADLINE3 hari yang lalu
CEK FAKTA: Pernyataan Rahmadian Noor soal Terlambatnya Sebaran Pupuk dan Kontribusi Batola 20% terhadap Produksi Beras di Kalsel
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Petani Sumardi Divonis Bersalah, Mahasiswa Unjuk Rasa di PN Martapura
-
HEADLINE3 hari yang lalu
KPK Panggil Ketua DPRD Kalsel Saksi Kasus Suap Proyek