Connect with us

HEADLINE

Geger Mabuk Kecubung, Polda Kalsel: Beredar Pil Putih Tanpa Merek

Diterbitkan

pada

Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi. Foto: Humas Polda Kalsel

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Selatan (Kalsel) ungkap fakta baru terhadap fenomena mabuk kecubung di wilayah Kalsel.

Terkait video viral di media sosial sejumlah warga yang sempoyongan diduga efek kecubung, Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi meluruskan kabar itu dengan mengatakan tidak semua video beredar karena efek kecubung. Diduga ada yang karena mengkonsumsi minuman keras (miras).

“Ada video orang mabuk alkohol, namun dibikin judul ‘Mabuk Kecubung’, kemudian ada video lomba burung di Kabupaten Batola yang juga diberi judul ‘Akibat Konsumsi Kecubung’,” ungkap Kombes Adam dalam keterangan pers, Minggu (14/7/2024).

Baca juga: Kisah Perjalanan Sang Maestro, 13 Tahun Ditahan Tanpa Diadili (Bagian 2)

Polda Kalsel juga melakukan koordinasi dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalsel dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Banjarmasin untuk melakukan uji laboratorium forensik (Labfor) di Surabaya mengetahui kandungan zat adiktif yang dikonsumsi.

Masih lanjut Kabid Humas, Ditresnarkoba Polda Kalsel juga melakukan penindakan terhadap seorang berinisial M (47) yang diduga mengedarkan obat berwarna putih tanpa merk dan logo. Pil putih itu diduga dikonsumsi para korban, dengan barang bukti sebanyak 20 ribu butir. Barang bukti pil putih tanpa merek dan logo itu telah diamankan, masih diuji kandungan yang ada didalamnya.

Ditresnarkoba Polda Kalsel bersama Polres Kota Banjarmasin juga melakukan pendalaman pemeriksaan terhadap AR dan S dengan hasil ternyata korban tidak mengkonsumsi kecubung, melainkan memakan obat putih tanpa merk dan logo 2 hingga 3 butir.

Baca juga: PWI Pusat Tutup SJI di Kalsel, Jaga Nama Baik Wartawan

Jajaran Polres Kota Banjarmasin melakukan penangkapan terhadap tiga orang penjual obat yang menjual kepada korban tersebut yaitu MS, IS, dan SY dengan barang bukti 609 butir. Terungkap bahwa para tersangka menjual obat tersebut kepada korban dengan harga Rp25 ribu per butir.

Keempat orang tersangka pengedar tersebut dikenakan pasal 435 jo 138 ( 2) UU 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Kombes Pol Adam Erwindi menambahkan bahwa Polres Banjarmasin telah meningkatlan patroli ke tempat nongkrong anak-anak muda yang rawan dijadikan lokasi pemakaian obat-obatan berbahaya.

Baca juga: Kuasa Hukum Bantah Kejari Banjarbaru Ada Sindikat Kredit Macet Kupedes

“Langkah-langkah ini diambil untuk mengatasi dan mencegah penyebaran kasus mabuk diduga akibat pil putih, serta untuk melindungi masyarakat dari bahaya konsumsi obat-obatan tanpa izin, dan kontrol yang tepat,” pungkasnya.

Sebelumnya, Ditresnarkoba Polda Kalsel mengambil langkah-langkah strategis untuk mengatasi dan mencegah kasus mabuk diduga akibat mengonsumsi kecubung yang gegerkan Kalimantan Selatan.

Baca juga: Muhammad Ainullah dan Marhamah Lidya Putri Terpilih Duta GenRe HSU 2024

Diantaranya dengan melakukan pendataan di Rumah Sakit Jiwa Sambang Lihum selama satu minggu. Ditemukan data ada 47 orang pasien yang mengalami gejala diduga mabuk kecubung, dua diantaranya meninggal dunia.(Kanalkalimantan.com/rizki)

Reporter: rizki
Editor: bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->