Kriminal Banjarmasin
Gelapkan Motor Gadaian, Lelaki di Banjarmasin Dibekuk Polisi

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Anggota Opsnal Reksrim Polsek Banjarmasin Utara menangkap seorang lelaki karena menggelapkan sepeda motor gadaian.
AB (43), warga Jalan Antasan Kecil Timur Dalam, Kota Banjarmasin diringkus petugas di rumahnya setelah melakukan penggelapan sepeda motor yang digandaikan oleh Mujahid.
Kapolsek Banjarmasin Utara Kompol Agus Sugiyanto melalui Kanit Reskrim Iptu Sudirno mengungkapkan, kronologis penggelapan diawali ketika korban Mujahid menggadaikan sepeda motornya kepada AB pada Sabtu (24/12/2024) lalu.
Mujahid diketahui menggadaikan sepeda motor sebesar Rp 6 juta. Namun, setelah diketahui saudara kandungnya, saudaranya segera meminta Mujahid untuk menebusnya.
Baca juga: Gantungkan Harapan di Pasar Laura, Pedagang Malah Gulung Tikar
“Setelah digandaikan, korban bercerita kepada saudaranya. Kemudian saudaranya meminta untuk menebus pada hari itu juga,” kata Iptu Sudirno, Minggu (26/2/2023) kemarin.
Korban yang hari itu ingin menebus motornya kemudian mencoba menghubungi AB, namun HP pelaku tidak aktif.
Beberapa saat ketika AB dapat dihubungi, dirinya meminta tebusan kepada korban sebesar Rp 2 juta terlebih dahulu karena dikatakannya sepeda motor korban telah berada di tangan orang lain.
Lanjut Kanit Reskrim, Iptu Sudirno, korban yang saat itu menginginkan sepeda motornya kembali mengiyakan saja apa yang dikatakan AB. Namun, setelah dibayar oleh korban dan dibuat perjanjian ternyata sepeda motornya malah tidak ada.
Baca juga: Banjir di Pengaron Capai 2 Meter, Jalan Utama Tak Bisa Dilewati
“Pelaku juga tidak bisa dihubungi kembali oleh korban. Kemudian korban melaporkannya ke Polsek Banjarmasin Utara,” ungkapnya.
Setelah menerima laporan dari korban, Petugas Poslek Banjarmasin Utara yang dipimpin oleh Iptu Sudiro dan Ida H Anen langsung melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku AB.
Petugas yang mengetahui keberadaan pelaku, langsung bergerak cepat untuk meringkus pelaku yang saat itu berada dirumahnya pada Jumat (24/2/2023) lalu.
Setelah dilakukan introgasi, Iptu Sudirno mengatakan pelaku AB mengaku jika motor korban telah digandaikan kepada orang lain sebesar Rp 7 juta.
“Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 18 juta,” tutupnya.
Saat ini, pelaku telah digelandang oleh petugas ke Polsekta Banjarmasin untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut. (Kanalkalimantan.com/rizki)
Reporter : rizki
Editor : bie

-
HEADLINE3 hari yang lalu
Sistem Penerimaan Murid Baru 2025, Kadisdik Banjarbaru: Tak Ada Sekolah Unggulan
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara2 hari yang lalu
9 Klien Rehabilitasi Narkoba Dapat Pendampingan Kesbangpol dan BNNK HSU
-
Kalimantan Timur2 hari yang lalu
Disogok, Tiga Polisi Polres Samarinda ‘Bebaskan’ Tahanan Nyabu di Sel
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Insentif 391 Guru Honorer di HSU Telat Dibayar, Begini Penjelasan Plt Kabag Prokopim
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Odmil III-15 Banjarmasin Limpahkan Kasus Juwita ke Pengadilan Militer
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara3 hari yang lalu
Lahan 32 Hektare Ditanami Padi di Desa Tambalang Hilir, Ini Kata Bupati HSU Sahrujani