Connect with us

Kota Banjarmasin

Gepeng ‘Menjamur’, Yah…Perda-nya Sebatas ‘Macan Kertas’

Diterbitkan

pada

Sejumlah Gepeng di Kota Banjarmasin dalam beberapa pekan terakhir terus bertambah saat Ramadhan jelang Lebaran. Foto : ammar

BANJARMASIN, Bak jamur di musim hujan, Gepeng (Gelandangan dan Pengemis) saat bulan Ramadhan mulai menjamur di sejumlah titik di kota Banjarmasin. Seperti di Jalan Brigjen Hasan Basry -depan ULM-, jalan S Parman -Perempatan Belitung, jalan Suprapto, Antasan Besar, Banjarmasin Tengah mendapatkan perhatian khusus dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjarmasin Khususnya  Komisi IV.

Anggota Komisi IV Sri Nurnaningsih mengatakan, permasalahan Gepeng tersebut selalu terjadi satu tahun sekali apalagi ketika bulan Ramadhan dan menjelang hari raya Idul Fitri.

‘Solusi’ cepat bagi masyarakat untuk mencari rezeki ataupun rasa kasihan dari masyarakat yang lalu lalang di sekitar jalan tersebut.

“Itu musiman dan sering terjadi di bulan puasa,” katanya saat ditemui di DPRD Kota Banjarmasin.

Dia menambahkan, masyarakat yang menjadi pengemis tersebut bukan asli masyarakat kota Banjarmasin, ia menduga orang-orang tersebut pendatang dari luar pulau Kalimantan.

“Peruntungan, mereka sebenarnya ada pekerjaan, tapi datang ke sini entah kenapa jadi minta sedekah,” kata Sri Nurnaningsih.

Regulasi yang mengatur permasalahan sosial ini sungguh sangat jelas dalam Perda Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2014 tentang penanganan gelandangan dan pengemis serta tunawisma.

Ia menegaskan perlu adanya tindakan tegas tadi pihak pemerintah Kota Banjarmasin yang dalam hal ini merupakan tugas dan fungsi dari Dinas Sosial Kota Banjarmasin serta bekerjasama dengan pihak Satpol PP Kota Banjarmasin dalam mengawal peraturan daerah tersebut.

“Ini perlunya ada sebuah evaluasi,” jelas Sri.

Selain itu, ia menduga para pengemis di jalanan tersebut ada oknum yang memperkerjakannya. Sehingga apabila oknum tersebut ditemukan maka akan ditindak secara tegas dan berdasarkan regulasi dalam memberikan sanksi. “Ini merupakan suatu cara yang dilakukan untuk meminimalisir atau mengurangi gelandangan,” ucapnya.

Seluruh Ketua RT di Kota Banjarmasin harus sigap dalam melakukan pendataan masyakat asli setempat dan masyarakat pendatang, agar masyarakat dapat terkontrol dan tidak melakukan tindakan yang merugikan Pemerintah Kota Banjarmasin. (ammar)

Reporter:Ammar
Editor: Abi Zarrin Al Ghifari


Uploader Terpercaya Kanal Kalimantan

iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->